Tulangbawang Barat
Trienews.com – Absennya sejumlah anggota DPRD Tulang Bawang Barat dalam pembahasan beberapa Raperda Pemkab Tubaba dikecam sejumlah pihak. Herman Artha, Ketua Federasi Tokoh Adat Mego Pak Tubaba salah satunya. Dia menyayangkan kebiasaan buruk wakil rakyat tersebut.
“Kita sangat menyayangkan hal itu (dewan bolos), oleh karenanya kami harapkan sekretariat dewan dan pimpinan bisa benar – benar singkron dengan anggota agar tidak terjadi lagi kemacetan seperti ini. Sebab kegagalan paripurna seperti ini tidak mustahil karena kurangnya koordinasi. Sedangkan setiap paripurna itu menelan anggaran,” ujarnya saat dikonfirmasi beberapa awak media, Kamis (7/11).
Untuk diketahui, sidang paripurna pembahasan tujuh raperda molor satu jam dari jadwal. Akibatnya paripurna pembicaraan tingkat I atas 7 Raperda Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) itu ditunda. Penundaan tersebut dilakukan lantaran 20 dari 30 anggota DPRD setempat tak hadir dalam rapat sehingga paripurna tidak kuorum.
Sebanyak 20 anggota yang tidak hadir tersebut yakni 6 anggota Fraksi Demokrat, 5 anggota Fraksi Hanura dan Perindo, 4 anggota Fraksi Gerindra, 3 anggota Fraksi Nasdem, dan 2 anggota Fraksi Amanat Kebangsaan. Sementara 10 anggota DPRD yang hadir yakni 7 anggota Fraksi PDIP, 2 anggota Fraksi Nasdem, dan 1 anggota Fraksi Amanat Kebangsaan.
Padahal dalam 7 Raperda yang akan diparipurnakan tersebut, 3 Raperda merupakan Raperda usul inisiatif DPRD yakni Raperda tentang Penanggulangan Kebakaran, Raperda tentang usaha mikro kecil dan menengah, dan Raperda tentang lembaga adat.
Sementara 4 Reperda merupakan usulan Pemkab Tubaba (ekskutif) yakni Raperda Perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2017 tentang rencana pembangunan Jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Tubaba tahun 2017 – 2022, Raperda tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepalo Tiyuh, Reperda tentang rencana Induk pembangunan pariwisata daerah, dan Raperda pemajuan kebudayaan Daerah.
“ Rapat paripurna memang ditunda karena kawan-kawan banyak kesibukan. Kalau undangan sudah disampaikan ke semua anggota dua hari sebelumnya, dan hari ini kami konfirmasi bahwa kawan -kawan banyak yang tidak bisa hadir, ” ungkap Ketua DPRD Tubaba, Ponco Nugroho, ST di gedung DPRD, di Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Rabu (6/11) usai membuka rapat dan menyampaikan bahwa paripurna tidak kuorum hanya dihadiri 10 anggota dewan sehingga ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Menurut Ponco, dengan ditundanya rapat paripurna hari ini, pihaknya akan kembali mengundang Badan Musyawarah (Banmus) untuk menjadawalkan ulang terkait Paripurna pembicaraan tingkat I atas 7 Raperda Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun 2019. Sebab, proses penjadwalan rapat paripurna melalui Banmus.
“Rapat hari ini hasil kesepakatan Banmus, bahwa 6 Nopember ini kita melaksanakan Paripurna 7 Raperda, dan paripurna ini salahsatunya terkait Raperda inisiatif kawan-kawan itu sendiri,” sesalnya.
Ketua DPRD berharap pada paripurna mendatang seluruh anggota DPRD Tubaba dapat hadir, karena ini adalah untuk kepentingan semua, masyarakat Tubaba, dan payung hukum pemerintah daerah. Terlebih, paripurna ini terkait dengan rencana peraturan Daerah yang didalamnya juga terdapat Raperda inisiatif DPRD yakni Raperda tentang penanggulangan kebakaran, Raperda tentang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan Raperda tentang lembaga adat.
“Ini baru perdananya kawan – kawan dewan membahas Raperda, jadi kami berharap dijadwal paripurna berikutnya dapat hadir. dan kami di DPRD untuk Tubaba siap untuk tenaga dan pikiran,” ujar Ponco.
Pantauan wartawan, dalam ruang rapat paripurna dihadiri Sekdakab Tubaba, Herwan Sahri, para pejabat tinggi pratama, dan pejabat administratur di lingkup pemkab setempat, Kapolsek Tulangbawang Tengah, dan Danramil Tulang Bawang Tengah. (red)