Bandarlampung : Trienews.id – (SMSI Lampung) Konsumen PT. Bukit Alam Surya (PT. BAS) menunggu niat baik terkait pengembalian Uang Down Payment (DP) atau pembayaran uang muka sebesar Rp.509.000.000,-(lima ratus sembilan juta) atas nama Bong Miau Tho.
Uang tersebut sebagai tanda jadi pembelian Kavling Inclide Rumah Type Diamond Classic Block H.01 di Bukit Alam Surya Residence dengan luas tanah 420 meter persegi dua bangunan dengan luas bangunan 150 meter dan satunya 50 meter persegi dengan harga Rp. 1.697.000.000,- (satu miliyar enam ratus sembilan puluh tujuh juta) di Gunung Camang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, sudah diberikan sejak tahun 2012 hingga saat ini tahun 2021, akan tetapi rumah tidak kunjung jadi.
Sebelumnya , pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung dengan PT Bukit Alam Surya (BAS) didampingi Lawyer Sopian Sitepu & Partners, di kantor SMSI Lampung, Senin 29 November 2021 lalu.
Dalam pertemuan itu pihak PT. BAS yang diwakili penasehat hukumnya Dr. Sopian Sitepu, S.H., M.H. dan perwakilan managemen PT BAS, mengatakan setelah putusan makamah agung, konsumen tidak menemui atau melayangkan surat kepada PT BAS terkait masalah ini sehingga pihaknya tidak mengetahui.
“Setelah pertemuan ini, saya berjanji menyampaikan masalah ini kepihak PT.BAS dan mendiskusikan jalan terbaiknya kepada direktur PT, karena ini sebenarnya hanya miskomunikasi,” jelasnya beberapa waktu lalu tepatnya, Senin (29/11/2021).
Sementara, pihak Bong Miau Tho diwakili oleh sang suami menyatakan, telah melakukan apa yang diminta oleh pihak PT.BAS yaitu mengirimi surat untuk pengembalian uang DP tersebut.
“Kami sudah mengirimi surat untuk meminta uang pengembalian DP sesuai dengan Keputusan Makamah Agung, akan tetapi sudah berselang 2 minggu tidak kunjung ada jawaban pasti, kami hanya tau lawyer PT BAS sudah mengirim ke jakarta dan saat ini masih menunggu balasannya,” jelasnya Anton, Senin (13/12/2021).
Dirinya berharap, pihak PT.BAS berharap agar dapat segera memproses pengembalian uang DP sebesar Rp509.100.000, sebab menurutnya di zaman serba sulit seperti sekarang ini, kebutuhan serta tuntutan hidup sangat terasa sulit.
“Saya sangat membutuhkan uang tersebut, untuk kehidupan sehai-hari keluarga saya,” harapnya.
Sementara pihak dari PT BAS, Leni ketika dikonfirmasi melalui sambungan telpon dan pesan WhatsApp ke nomor 0852-7396-XXXX menjelaskan, terkait surat yang dikirimkan oleh Bong Miau Tho, sudah disampaikan ke kantor di Jakarta. Menurutnya untuk perkembangan lebih lanjut sudah dilimpahkan ke pengacara.
“Surat sudah saya sampaikan ke kantor Jakarta pak. Mungkin karena sudah diserahkan ke kuasa hukum,” jawab Leni.
Terpisah, Donny Irawan Ketua SMSI Lampung berharap agar konflik ini cepat selesai dan tidak menjadi konsumsi publik.
“Kita berharap agar permasalahan ini cepat selesaikan, sesuai dengan hak dan kewajiban yang ada jadi konfilik ini tidak menjadi konsumsi publik terus menerus,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, PT. Bukit Alam Surya (PT. BAS) melalui kuasa hukumnya menanggapi konflik persoalan Uang Down Payment (DP) pembelian tanah dan bangunan rumah atas nama Bong Miau Tho yang berlokasi di Gunung Camang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Menanggapi pemberitaan tersebut pihak PT. BAS melakukan pertemuan dengan Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung di Kantor para pemilik media siber tersebut di jalan Gatot Subroto Pahoman, Bandar Lampung.
PT. BAS diwakili penasehat hukumnya Dr. Sopian Sitepu, S.H., M.H. dan perwakilan managemen PT BAS, Leni melakukan pertemuan untuk mendiskusikan putusan Makamah Agung (MA) yang menyatakan untuk melakukan pengembalian uang DP kepada konsumen oleh PT BAS dan menentukan solusi terbaik terkait permasalahan ini.
Rombongan diterima Ketua SMSI Provinsi Lampung, Donny Irawan, SE. bersama pengurus SMSI Lampung lain. Pada kesempatan tersebut, Donny Irawan mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi atas apa yang dilakukan oleh PT. BAS dan sangat menghargai itikat baiknya untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.
“Pihak kami (SMSI) berharap berkat komunikasi kekeluargaan yang dibangun, konflik antara Bong Miau Tho dan PT. BAS dapat diselesaikan dengan kekeluargaan dan permasalah tidak berpanjang lebar lagi,” ujarnya, Senin (29/11/2021).
Sopian Sitepu yang merupakan Lawyer PT.BAS mengatakan akan menyampaikan kepada pihak PT.BAS atas hasil diskusi yang telah dilakukan. Terlepas masalah ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau lanjut kejalur hukum pihaknya belum bisa menentukan.
“Saya berjanji menyampaikan masalah ini kepihak PT.BAS dan mendiskusikan jalan terbaiknya kepada direktur PT, karena ini sebenarnya hanya miskomunikasi,” jelasnya. (Red)