Tulangbawang Barat
Trienews.id : Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) setempat melakukan menertibkan kepada seluruh para pedagang yang masih menjajakan barang dagangannya di bahu jalan dan Trotoar sehingga membuat pasar terlihat kumuh.
Drs Khairul Amri, Kadis Koperindag mengatakan bahwasannya menindak lanjuti keluhan pedagang dari dalam pasar Mulyo asri, Kelurahan Mulyo Asri, Kecamatan Tulangbawang Tengah.Hari ini kita melakukan penertipan sekaligus peringatan kepada pedagang untuk tidak melakukan jual beli dagangannya di lokasi yang bukan pada tempatnya.
“Ya, Saya baru dari sana.Kegiatan hari ini yang kita lakukan ialah penertiban pedagang yang berjualan di trotoar jalan sekaligus sosialisasikan agar para pedagang dapat kembali berdagang didalam pasar,”Ungkap Khairul Amri melalui pesan WhatsApp, Rabu (29/9/2021).
Tentunya, Lanjut Khairul Amri, Dengan diadakan penertipan serta sosialisasi ini diharapkan para pedagang tidak lagi berdagang di sepanjang trotoar jalan dan andaikata masih melanggar maka kita akan memberi sangsi yang tegas.
“Ini yang ketiga kalinya kita berikan surat teguran dan peringatan kepada seluruh pedagang, Jika mereka masih nekat berdagang dilokasi tersebut maka akan kita lakukan tindakan tegas,” Tegas Khairul Amri.
Terpisah, Joni selaku pihak ketiga yang dipercaya Pemkab Tubaba dalam mengelolah pasar tersebut mengatakan bahwasannya kegiatan ini perlu dilakukan sebagai upaya menertipkan para pedagang liar yang masih nekat berdagang dilokasi yang bukan pada tempatnya
“Sebenarnya udh berkali-kali kami ingatkan para pedagang untuk tidak berdagang dilokasi tersebut, Tetapi anehnya pedagang tersebut memilih berdagang diluar pasar sedangkan rata-rata mereka memiliki lokasi didalam pasar,”Beber Joni.
Dari hasil informasi yang berhasil di himpun Medianasional.id nampak Diskoperindad beserta jajaran melakukan penertipan di sepanjang bahu jalan dan Trotoar pasar Mulyo asri.Tak sampai disitu saja, Didalam sosialisasi dan penertipan tersebut Dinskoperindag tegaskan jika masih nekat berjualan dilokasi tersebut maka Dinas akan melakukan tindakan tegas. (HD/Frk)