Tulangbawang Barat
Trienews.com – Kurang dari 24 jam Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulangbawang Barat berhasil mengungkap pelaku pembunuh mayat anonim yang ditemukan di Tiyuh Bojong Dewa kecamatan Pagar Dewa.
Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman S,IK melalui Kasat Reskrim Iptu Andre Tri Putra S,IK,MH mengatakan, setelah melakukan identifikasi terhadap mayat anonim dengan identitas pelajar bernama Erlangga Ahmad Dani (8) warga tiyuh bumi asih Kecamatan gunung Terang, ditemukan tali tambang mengikat di leher mayat tersebut dan terikat di pelepah sawit dengan ketinggian 130 cm dari tanah, simpul tali yg mengikat di lehernya simpul hidup, terdapat darah dari mulut dan hidung, Jumat (04/09/2020).
“Banyak kejanggalan dalam luka mayat anonim tersebut, ditemukan ada luka lebam di perut dekat pusar, luka lebam di paha kanan ,luka lecet di perut, luka pada mulut mengeluarkan darah dan terdapat TINJA di celana mayat tersebut,” ungkap Kasat Reskrim
Lanjut dikatakan Iptu Andre, setelah melakukan identifikasi terhadap mayat anonim dan menemukan kejanggalan dalam luka-luka dialami mayat anonim lalu melakukan penyelidikan saksi-saksi, Pada kamis tanggal 3 september 2020 sekira pukul 20.00 Wib team tekab 308 polres Tubaba berhasil mengamankan terduga pelaku AS (25) Warga Tiyuh Kibang Budi Jaya, Rk5-Rt23 Kecamatan Lambu Kibang, diduga pelaku pembunuh terhadap korban Erlangga.
“Tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban yang bernama Erlangga Ahmad Dani dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali tambang lalu di ke batang sawit kemudian bahu korban ditekan hingga tali mengencang dan korban kehabisan nafas.” jelas Iptu Andre
Masih kata Kasat Reskrim menurutnya, motif pembunuhan adalah karena pelaku yang memiliki hubungan asmara dengan ibu korban merasa sakit hati karena ibu korban suka keluar malam dan suka main sama laki-laki lain atau pelaku sering merasa cemburu.
“Pelaku berikut barang bukti telah kita amankan dan dibawa ke polsek Tulangbawang Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka pelaku.” tungkas Kasat Reskrim (*)