Lampung Utara
Trienews.com-Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara mengamankan ES, (32), warga Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bungamayang, Lampung Utara, pada Jumat malam, 15 Mei 2020, sekira pukul 22.30 WIB.
Tersangka, yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai buruh serabutan ini, ditangkap dengan sangkaan tindak pidana tipu gelap.
Disampaikan Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol. Arjon Syafri, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP. Bambang Yudho Martono, dalam catatan kepolisian, tersangka merupakan residivis kasus curanmor pada pada tahun 2016 dan dihukum delapan bulan penjara.
“Modus operandi yang dilancarkan tersangka, yakni pada Minggu, 25 Agustus 2019, sekitar pukul 13.00 WIB, korban dan tersangka sedang bersama-sama di sebuah lapok tuak yang berada di Desa Negara tulangbawang, Kecamatan Bungamayang,” terang Arjon Shafry, Minggu (17/5/20).
Saat itu, lanjut Arjon Shafry, tersangka kemudian meminjam motor milik korban Waluyo, (34), warga Desa Tanah abang, Kecamatan Bungamayang, Lampung Utara.
“Tersangka meminjam motor korban dengan alasan hendak membeli gorengan. Tanpa menaruh rasa curiga, korban pun meminjamkan kendaraan miliknya,” tutur Kapolsek.
Namun, setelah beberapa lama, tersangka ES tak kunjung kembali. Mendapati hal itu, korban pun lantas memberikan pengaduan kepada pihak Polsek Sungkai Selatan.
“Dengan dasar laporan korban, Tim Opsnal Polsek Sungkai Selatan, dipimpin Aipda Wawan dengan dibantu Kasubsektor Bungamayang, Bripka Adrie melakukan penyelidikan secara intensif,” urai Arjon Shafry .
Dari hasil olah TKP dan penyelidikan didapat informasi jika tersangka sedang berada di kediamnnya.
“Mendapati informasi tersebut, petugas gabungan langsung memburu dan melakukan upaya penangkapan paksa terhadap tersangka,” beber Kompol Arjon.
Dijelaskan lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka, didapati sepeda motor milik korban digadaikan tersangka pada seseorang yang berinisial Umr, warga Desa Mekarasri, Kecamatan Sungkai Tengah, kabupaten setempat.
Selain tersangka, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Suzuki Shogun warna hitam berplat BE 8561 JU.
“Saat ini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungkai Selatan guna kepentingan pemeriksaan,” papar Kompol Arjon.
Penulis : Polres LU/Dafi
Editor : frk