Lampung Utara
Trienews.com – Telah dilaksanakan kegiatan Pengukuhan pengurus kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat (pokdar kamtibmas)oleh Kapolres LU.AKBP Budiman Sulaksono.S.IK.bertempat di GWS Polres Lampung Utara,jln Cheokol subroto Kelurahan Kelapa tujuh,Kecamatan Kotabumi selatan.kamis(16/1/2020).
Hadir dalam kegiatan tersebut,Dandim 0412/LU.Letkol Inf Krisna Pribudi,Dir Binmas Polda lampung (Selaku dewan pembina pokdar daerah Lampung) Kombes Pol.Drs Jhoni Soeroto, Kapolres Kab LU. AKBP Budiman Sulaksono.S.IK,Waka Polres Kab LU. Kompol.Hi Zulkarnain. SE.SH.MH, Ketua Pengadilan Negeri. Vivi Purnamawati.SH.MH, Perwakilan lapas ktb LU. Kasubag TU.Jasman, Asisten II LU. Toto Sumedi, Kimal LU diwakili oleh Kpt Yudi.S, Ketua Pokdar Provinsi lampung H.Firman Rusli.ST.MM, Ketua DPRD LU Romli .Amd, Mewakili Kejaksaan LU. Aditiya, Plt Kakesbangpol LU. Fadli Achmad. S.Sos.MM.( Ketua Pokdar Kamtibmas Kab LU ), Sekretaris Pokdar.M.Kurung Eliyas, Bendahar Pokdar LU. Amrullah. MH, Ketua MUI LU. H.Mugofir, Jajaran Pejabat Polres dan Polsek Kabupaten Lampung Utara.
Dalam Sambutannya,Ketua Pokdar Kamtibmas Plt Kakesbangpol LU. Fadli Achmad. S.SoS.MM menerangkan,Pokdar kamtibmas merupakan gabungan dari macam latar belakang, tokoh agama, tokoh masyarakat, Kodim berkumpul sampai dengan menciptakan aman, tenteram, kondusif. “Kami dari Pokdar kamtibmas Lampura, siap membantu Polri dalam memecahkan masalah. Latar belakang sebagai kekuatan untuk memecahkan masalah di wilayah Kabupaten Lampung Utara.
kapolres Lampung Utara,AKBP Budiman Sulaksono.S.IK. juga menambahkan,bahwa Kehadiran Kepolisian tidak dapat dipisahkan dari supra sistem yg melingkupinya yaitu masyarakat dari berbagai publikasi yg membahas tentang kepolisian dapat disimpulkan adanya keterkaitan peran polisi.
oleh karena itu beban tugas dan peran kepolisian senantiasa mengalami perubahan dari masa ke masa tugas utama kepolisian dalam perkembangan sejarah berkisar pada penegakan hukum (Law Enforcement),
Memelihara ketertiban umum.(Order Maintenance atau Peacekeeping) serta pelayanan masyarakat (Provide Service) dan disebut dalam pasal 2 undang undang republik indonesia No 2 tahun 2002.
Lebih lanjut lagi,Fungsi kepolisian adalah salah satu Fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat penegak hukum perlindungan pengayoman, dan pelayanan masyarakat.
Penulis : (Dafi)
Editor : frk