Lampung Utara
Trienews.com – Polres Lampung Utara selama melaksanakan Operasi Cempaka Krakatau 2020 dengan sasaran Premanisme, Kejahatan Jalanan (Curas, Curanmor, Jambret), Perjudian, Prostitusi, Debt Collector yang menggunakan jasa preman dan Kejahatan Lainnya.
Selama 12 hari TMT 13 Februari 2020 s/d 24 Februari 2020 Polres Lampung Utara dan jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 52 kasus Tindak Pidana dengan mengamankan 79 pelaku serta 162 Barang Bukti.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M,Si. mengatakan, dari 52 kasus tersebut diungkap jajarannya selama Ops Cempaka 2020 terdiri dari curas 2 kasus dengan pelaku 2, curat 14 kasus pelaku 14, sajam 3 kasus pelaku 3, perjudian 13 kasus jumlah pelaku 37, Narkoba 6 kasus pelaku 7, Kejahatan lainnya (KDRT 2 kasus, Persetubuhan dibawah umur 5 kasus, tipu gelap 5 kasus, penganiayaan 2 kasus dengan pelaku 16 orang).
“Selama 12 hari Ops Cempaka Polres Lampung Utara berhasil mengukap sebanyak 52 kasus Tindak Pidana dengan mengamankan 79 pelaku serta 162 Barang Bukti,” kata AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M,Si. didampingi Kabag Ops dan Kasubag Humas saat gelar Konferensi Pers, Selasa (25/02/20).
Dijelaskan AKBP Bambang, dari 52 kasus tersebut barang bukti yang diamankan diantaranya, sepeda motor 3 unit, sajam 5 bilah, uang Rp. 2,491.000,-, kartu remi 15 set. Hp 16 unit, Narkoba Sabu 13 Paket (28,39 gr) dan Lain-lain 94 macam.
“Keberhasilan Ops Cempaka Krakatau 2020 ini berkat doa dan dukungan dari masyarakat dengan kerja keras serta keseriusan kita dalam melaksanakan Ops ini,” ujar Kapolres.(Daf/frk)