Tulang Bawang
Trienews.com – Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) hewan ternak.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kapolsek Penawartama Iptu Timur Irawan, SH mengatakan, pelaku curat hewan ternak tersebut ditangkap hari Sabtu (29/08/2020), sekira pukul 17.00 WIB, di Tiyuh/Kampung Panca Marga, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Adapun identitas pelaku yang berhasil ditangkap berinisial KA als WR (23), warga Kampung Sidodadi, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Timur, Minggu (30/08/2020).
Kapolsek menjelaskan, pelaku KA als WR telah melakukan curat hewan ternak berupa sapi bersama dengan tiga orang rekannya yang saat ini masih buron, hari Rabu (20/05/2020), sekira pukul 15.30 WIB, di areal perkebunan sawit plasma PT. Sumber Indah Perkasa (SIP), Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama.
Sapi yang dicuri oleh para pelaku tersebut berupa satu ekor sapi bali betina warna merah dan merupakan milik korban Yono (35), berprofesi tani, warga Kampung Sidoharjo. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp. 11 Juta.
Mulanya hari Rabu (20/05/2020), sekira pukul 07.00 WIB, korban membawa 7 ekor sapi miliknya untuk diberi makan ke areal perkebunan sawit plasma PT. Sumber Indah Perkasa (SIP), Kampung Sidoharjo, sesampainya di tempat tersebut, 7 ekor sapi milik korban diikatkan ke pohon sawit dan korban pulang ke rumah untuk membantu membuat kandang sapi.
“Saat korban meninggalkan sapi miliknya di areal perkebunan sawit plasma PT. Sumber Indah Perkasa (SIP), Kampung Sidoharjo, para pelaku mengambil satu ekor sapi milik korban yang masih terikat di pohon sawit, lalu membawa sapi tersebut kabur. Korban baru tahu kalau salah satu sapi nya telah hilang saat kembali ke areal perkebunan sawit untuk membawa sapi-sapinya pulang,” jelas Iptu Timur.
Lanjutnya, selain berhasil menangkap pelaku berinisial KA als WR, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu ekor sapi bali betina warna merah berumur 3 tahun dalam keadaan hamil dari pelaku tersebut.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawartama dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)