Lampung Utara
Trienews.com – SS (36) warga Jalan Kapten Mustofa Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, diduga melakukan penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan 378 KUHP berhasil diamankan unit Pidum Sat Reskrim Polres Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono yang di wakili oleh Kasat Reskrim AKP M. Hendrik mengatakan, pelaku diamankan petugas berdasar Laporan Polisi Nomor : LP / 543 / B / VI / 2016 / POLDA LAMPUNG / SPK Res Lamut, tanggal 05 Juni 2020 tentang penipuan dan penggelapan dengan korban Hatami (45) warga Pekurun Tengah Abung Pekurun.
“Setelah menerima Laporan dari korban, pelaku kita amankan pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2020 sekira pukul 12.00 Wib berikut barang bukti 1 lembar bukti penggadaian emas dan 1 buah KTP pelaku,” kata Hendrik. Sabtu (06/06/2020).
Lanjut kasat, kronologi kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2020 dimana pelaku di suruh korban menggadaikan emas seberat 200 gram ke Pegadaian Cabang Kotabumi Kab. Lampung Utara.
Lebih Lanjut kasat menerangkan, dengan menggunakan nama korban, pelaku menggadaikan emas tersebut, dan korban itu sendiri mendapatkan sejumlah uang sebesar Rp. 50.000.000, pada tanggal 29 maret 2020 dari pelaku.
“ketika korban akan melunasi gadaian tersebut, ternyata tebusan yang harus dilunasi sebesar Rp. 113.873.500, tanpa sepengetahuan korban pelaku meminta tambahan uang gadai ke Pegadaian Cabang sebanyak Rp. 65.000.000”.terang kasat
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke polisi dan pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut, kata AKP Hendrik.
Sumber : (Humas Polres LU)
Editor : Frk