LAMPUNG UTARA
Trienews.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, menggelar sosialisasi peraturan Bupati nomor 44 tahun 2021 tentang tatacara pemilihan kepala desa serentak se Kabupaten Lampung Utara di GSG Dinas partanian, Senin (14/6/2021)
Kegiatan yang dilaksanakan tanggal 14 dan 16 Juni tersebut dibuka oleh Bupati Lampung Utara yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan Mankodri. Dengan narasumber dari polres Lampung utara, bagian hukum pemkab lampura dan dinas PMD setempat.
Dikonfirmasi usai acara, Asisten 1 Mankodri menyampaikan, hari ini kita melaksanakan sosialisasi peraturan Bupati nomor 44 tahun 2021 tentang tatacara pemilihan kepala desa serentak se Kabupaten Lampung Utara.
Tujuan kegiatan ini kata Mankodri, agar supaya para perangkat desa dan kecamatan dapat memberikan sosialisasi kepada panitia desa tentang tatacara pelaksanaan Pilkades, sehingga pelaksanaan Pilkades dapat berjalan dengan baik.
” Kita berharap seluruh jajaran panitia dan pelaksana pemilihan kepala desa dapat memahami tentang tatacara Pilkades sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan netral,jujur dan adil dalam rangka mencari pimpinan desa yang menjadi harapan masyarakat,” ucap Mankodri.
Pembangunan DAK di Lampura harus segera diselesaikan
Disampaikan Mankodri, kegiatan ini diikuti oleh 143 desa, untuk pelaksanaannya dua (2) hari karena kita bagi menjadi dua, untuk menghindari covid 19, ujarnya sembari menyampaikan pelaksanaan Pilkades akan dilaksanakan pada tanggal 9 November 2021.
(L/F)