Home / LAMPUNG / Kota Bandar Lampung / Pendapat Ketua Komisi II DPRD Lampung Mengenai Banyaknya Penambangan Ilegal di Provinsi Lampung

Pendapat Ketua Komisi II DPRD Lampung Mengenai Banyaknya Penambangan Ilegal di Provinsi Lampung

Bandar Lampung

Trienews.com – Berdasarkan catatan Walhi Lampung, di Bandarlampung memiliki 33 bukit dan tercatat selama tahun 2020 ini telah terjadi 13 kasus terkait persoalan bukit. Dimana kondisi bukit di Kota Bandarlampung beberapa sudah rusak bahkan rusak parah, hal ini disebabkan oleh alih fungsi menjadi pertambangan, pemukiman dan tempat wisata. Walhi Lampung mencatat ada 20 bukit yang kondisinya rusak sedang dan parah, artinya bisa dikatakan 70% bukit di Kota Bandarlampung ini sudah rusak sedang hingga parah.

Menanggapi hal tersebut, Wahrul Fauzi Silalahi selaku Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung pun mengemukakan pendapatnya. Menurutnya banyaknya penambangan liar atau illegal di Provinsi Lampung menunjukkan bahwa lemahnya pemerintah dalam hal ini pihak eksekutif/dinas terkait atau DLH dalam upaya pengawasan serta penegakan hukum (Aparat penegak hukum PPNS atau polri) padahal jelas dalam UU PPLH no 32 th 2009 maupun UU pertambangan no 3 tahun 2020 perubahan dari UU 4 tahun 2009 dimana dalam aturan tersebut mengatur tentang kewajiban yg harus dipatuhi termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi.

“Ketika proses dan tahapan itu tidak dilakukan oleh pelaku tambang, maka aparat terkait atau aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, memberikan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam UU Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009,” kata Wahrul Fauzi saat diwawancarai wartawan saibumi.com via telepon. Rabu, 17 Maret 2021.

Terkait banyaknya bukit-bukit di Bandar Lampung yang beralih fungsi seharusnya Pemkot (pemangku wilayah) berkoordinasi kepada pihak Pemprov (pemberi izin pertambangan) untuk melakukan penertiban kegiatan tambang yang mengakibatkan hancur dan beralih fungsinya wilayah bukit-bukit yang ada di Bandar Lampung termasuk memberikan sanksi tegas bagi kegiatan yang tidak sesuai dengan kaidah kaidah lingkungan hidup.

“Ke depan tentunya Pemkot harus membuat aturan berupa perda terkait pengelolaan bukit-bukit (ditetapkan sebagai RTH atau kawasan lindung) yang ada di Bandar Lampung agar tidak tergerus dan beralih fungsi hingga dapat menimbulkan banjir dan longsor dan dapat merugikan masyarakat dan lingkungan hidup,” tutup Wahrul Fauzi. (Sb.06.)
(Sumber: dokumen catatan akhir tahun Walhi Lampung dan wawancara dengan Ketua Komisi II DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi. Rabu, 17 Maret 2021)

About Ferki Diansyah

Check Also

Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran

Bandar Lampung Trinews.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali merotasi beberapa pejabat, diantara nya ada …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *