Tulangbawang Barat
Trienews.id : Penjabat (PJ) Bupati Tulang Barat Zaidirina menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Keagamaan dan Kepercayaan Masyarakat (Tim Pakem) Bertempat di Sesat Agung Di Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kamis (09/06/2022)
Dalam sambutannya PJ. Bupati Tubaba Dr. Zaidirina, SE.,M.Si. Mengatakan,” Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah SWT, Tuhan
Yang Maha Esa, atas rahmat dan taufik-Nya kita semua dapat hadir dalam acara Rapat Koordinasi Tim
Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM), Ini.
Seperti yang kita ketahui bersama, pembentukan tim PAKEM merupakan implementasi dari perintah Undang-undang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republika Indonesia pada pasal 30 ayat 3 huruf D.Yaitu bidang ketertiban dan ketentraman umum khususnya mengenai pengawasan terhadap aliran kepercayaan keagamaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara,” Jelasnya.
Dan tim ini berfungsi untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap aliran kepercayaan maupun aliran keagamaan yang dianggap menyimpang, atau bertentangan dengan agama induk maupun adat kebiasaan masyarakat yang pada akhirnya dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Lanjutnya,” Kehadiran PAKEM sendiri diharapkan dapat
membina kerukunan intern umat beragama, toleransi antar umat beragama, maupun hubungan baik antar umat beragama dan pemerintah dalam kerangka pembangunan dan keutuhan NKRI. PAKEM diharapkan sedini mungkin mengantisipasi apabila ada kegiatan yang menggunakan simbol-simbol agama yang dapat menimbulkan ancaman gangguan hambatan dan tantangan yang meresahkan masyarakat.
Melalui Rakor ini, PAKEM dapat merumuskan langkah-langkah strategis antisipatif dalam rangka mencegah adanya aliran kepercayaan, aliran keagamaan, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat serta dapat menodai ajaran agama yang kita yakini,” Terangnya.
Ditempat yang sama, Sambutan Kejari Tulang Bawang Azi Tyawhardana, SH.,MH. Mengungkapkan,” Tubaba tidak ada permasalahan yang berarti tentang toleransi kehidupan antar umat beragama, Masyarakat mendapat kebebasan untuk saling menjalankan ibadah serta kepercayaan masing-masing.
Tujuan adanya ( Tim PAKEM) ini dari pemerintah untuk mengawasi terkait adanya pencegahan terhadap aliran agama atau kepercayaan yang menyimpang dari apa yang sudah ditentukan oleh pemerintah bahwa hal tersebut dinyatakan menyimpang karena harus sama-sama kita sadari bahwa ketika aliran itu tumbuh pada kalangan masyarakat secara langsung maupun tidak langsung tentu akan menimbulkan begitu banyak pertanyaan di masyarakat dan tentunya akan mempengaruhi sendi kehidupan toleransi serta dalam kehidupan beragama maupun kepercayaan yang sudah dijalankan sebelumnya. Tentunya aparat hukum harus banyak berperan pada permasalahan hukum untuk menjaga keutuhan NKRI,” Tegasnya.
Tugas dari aparat penegak hukum dari pemerintah Kabupaten atau dari TNI-POLRI tetap membutuhkan kebersamaan serta peran serta dari masyarakat tentunya yang paling utama juga dari tokoh-tokoh agama serta tokoh adat untuk menjaga toleransi serta saling menghargai dan menghormati dalam kehidupan beragama.
Masih ditempat yang sama, Sekda Tubaba Novriwan jaya, SP, Menambahkan,”
Dengan adanya terkait dalam aliran kepercayaan atau aliran sesat maka perlunya kita bersama untuk membina kepada seluruh masyarakat Tubaba yang masuk dalam kategori sesat.
“Maka dengan itu bisa kita lakukan dengan siar agama juga dengan cara dan pola siar agama seperti pada khutbah jumat di masjid yang kita sudah kita petakan adanya aliran sesat itu untuk menekan mereka agar tidak berkembang,” Tutupnya. (ADV).