Lampung Utara
Trienews.com – Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara, Iptu Aris Satrio bersama sejumlah personil lainnya melakukan pengamanan terhadap satu orang laki-laki tindak pidana penyalahgunaan narkoba, berinisial YH (21). warga kelurahan Tanjung Seneng kebun V Kotabumi.
Kepala Satres Narkoba, IPTU Aris Satrio mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan pelaku berhasil ditangkap di jalan perkebunan sawit kebon IV kelurahan Tanjung Seneng, kecamatan Kotabumi Selatan sekira jam 17,00 WIB.
Atas dasar laporan polisi Lp/908-A/VII/2019/Pld Lpg/SPKT Res Lamut tanggal 03 Desember 2019.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita delapan (8) paket narkoba jenis sabu dan satu buah tabung kecil bekas permen.
“Saat ini pelaku berada di Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut”, jelas Iptu Aris.
Penulis : (Df/andr)
Editor ; Frk