Tulangbawang Barat
Trienews.com – berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B-171 / VII / 2020 / POLDA LAMPUNG/ RES TUBABA, tanggal 02 Juli 2020. Team Tekab 308 Satreskrim Polres tubaba berhasil mengamankan seorang pemuda berumur 20 tahun diduga melakukan aksi pencabulan anak dibawah umur
Sungguh tragis nasib yang dialami seorang Anak Baru Gede (ABG) yang berinisial SL (15), warga Wonokerto kecamatan Tulangbawang Tengah kabupaten Tulangbawang Barat, Sl menjadi korban pemerkosaan setelah diberikan obat tidur yang dilakukan oleh RA (20) merupakan warga Pulung Kencana, kecamatan Tulangbawang Tengah kabupaten Tulangbawang Barat,
Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman, S.IK melalui Kasatreskrim Polres Tulangbawang Barat Iptu Andre Tri Putra, S.IK, MH mengatakan, Team tekab 308 berhasil mengamankan satu pelaku diduga melakukan aksi pencabulan anak dibawah umur pada Senin 06 Juli 2020, dan saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres,
“Diduga Tersangka mengakui telah melakukan Persetubuhan pada korban berinisial SL yang merupakan Anak dibawah Umur, dan saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ungkap Kasat Reskrim
Iptu Andre Tri Putra menambah, menurut keterangan korban kejadian bermula Pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020 sekira jam 10.00 Wib, di rumah saudara pelaku RA di Pulung Kencana. Pada saat di rumah pelaku RA, korban meminta minum, lalu saudara RA membawakan air minum yang rasanya agak masam dan kecut berwarna bening, dan setelah diminum korban, langsung tidak sadarkan diri.
“setelah sadar korban pulang, pada saat di jalan menuju korban merasakan sakit pada bagian Paha dan Vaginanya dan setelah itu korban mampir dirumah teman nya untuk menumpang kamar mandi, setelah itu korban melihat bercak merah di celana korban,” papar Kasat Reskrim
Sementara itu pelaku dijerat Kasus Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 82 jo 81 AYAT (1) dan (2), Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku dapat diPidana dengan pidana penjara paling singkat selama 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah). Pungkasnya (*)