Lampung Utara
Trienews.com – baru dua bulan menghirup udara segar,Seorang laki-laki warga Jalan Raden Intan Keluruhan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara kembali diamankan Polsek Kotabumi Utara,dari amukan massa Saat beraksi mencuri dua buah tabung LPG ukuran tiga kilogram. Kamis (26/12/19)
Sahbirin (49) merupakan kasus resedivis kasus 363, yang di vonis 4 tahun penjara, yang baru saja keluar dari Rutan Kotabumi. Pada tanggal 29 Oktober 2019.
Kaposlek Kotabumi Utara Iptu Rukmanizar mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan, pelaku diamankan petugas yang sedang melaksanakan patorli. Dimana pelaku bersama rekannya yang kabur melakukan pencurian di rumah korban Agus (36) warga Dusun Manggris Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara sekitar pukul 01.00 Wib.
“Saat anggota melintasi di depan rumah korban melihat keributan dan langsung mengamankan pelaku dari amukan warga,” kata Kapolsek.
Sampai saat ini pihaknya masih memburu salah satu rekan pelaku berinisial AR. Guna untuk proses lebih lanjut palaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Kotabumi Utara untuk proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” papar Kapolsek Kotabumi Utara.
Humas : Polres Lampura
Editor : frk