Lampung Utara
Trienews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungkai Selatan Polres Lampung Utara kembali meringkus seorang residivis pelaku pencurian dengan kekerasan yang baru bebas asimilasi.
ER (30) merupakan residivis tindak pidana curas yang di vonis kurungan sebagai tahanan selama 7 tahun penjara, kemudian ED mendapat asimilasi pada bulan April 2020 lalu dan EF baru menjalani hukuman 4 tahun 7 bulan karena asimilasi pelaku bebas.
Mungkin tidak jera ED berulah lagi setelah berada ditengah-tengah masyarakat dan kembali ditangkap anggota Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara pada, Selasa (16/6/2020) kemarin.
Sebagaimana dikatakan Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono residivis tindak pidana curas itu yang ditangkap jajarannya karena telah melakukan pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.
“Tersangka ED ini merupakan residivis yang baru bebas karena asimilasi dan ditangkap anggota karena kasus tindak pidana pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan,” kata Kompol Arjon Syafrie, Rabu (17/6/2020).
Dalam catatan kepolisian, lanjutnya, pelaku merupakan residivis yang pernah melakukan tindak pidana curas di Wililayah Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara pada tahun 2016 lalu dan mendapatkan vonis selama 7 tahun, kemudian pelaku mendapat asimilasi pada bulan April 2020 sehingga baru menjalani hukuman 4 tahun 7 bulan pelaku telah bebas. Tapi pelaku curas tersebut tidak jera dan kembali berurusan dengan penegak hukum karena kasus yang sama.
Dijelaskan, Kompol Arjon Syafrie kronologis dasar penangkapan terhadap residivis itu berdasarkan laporan atas peristiwa yang terjadi pada Senin (15/6/2020) lalu sekira pukul 18.30 WIB, yang pada saat itu korban bersama anak dan istrinya mengendarai sepeda motor dan hendak menuju rumah saudaranya, tapi di tengah perjalanan korban diberhentikan (di stop) oleh pelaku.
Pada saat distop oleh pelaku itu, kata Kapolske pelaku berkata kepada korbannya. “Mana duit, sini lagi duit kamu” kata pelaku, yang dijawab oleh korban “Duit apa saya enggak ada hutang sama kamu” kemudian dijawab lagi oleh pelaku “Ya siniin lagi uang itu, pokoknya saya minta uang,” kata pelaku kepada korban,” papar Kompol Arjon Syafrie menirukan BAP korban.
Tidak hanya sampai dipercakapan itu selanjutnya pelaku memukul muka korban sebanyak satu kali sambil mengeluarkan senjata tajam dan mengayunkan senjata tajamnya ke arah korban sehingga baju korban sobek. Selanjutnya korban dan anak istrinya berlari menyelamatkan diri dan sepeda motor milik korban yang tertinggal karena menghindari senjata tajam pelaku itu di bawa oleh pelaku.
“Kronologis penangkapan oleh team opsnal yang di pimpin oleh Panit II Reskrim Aipda Wawan Kurniawan bersama tim setelah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, dan pada Selasa (16/6/2020) sekira pukul 16.00 WIB kemarin pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Sinar Galih, Kecamatan Sungkai Selatan,” jelas Kapolsek.
Bersama pelaku, lanjut Kapolsek, turut diamankan sebagai barang bukti baju kaos milik korban, satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BE 3465 CP juga milik korban dan satu bilah senjata tajam jenis laduk milik pelaku.
“Saat ini tersangka telah kita amankan di Polsek Sungkai Selatan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Humas : (Polres LU/Df)
Editor : Frk