TULANG BAWANG BARAT
TRIENEWS.ID : Persoalan pungli Penarikan Retrebusi Parkir kendaraan ditepi badan jalan Umum yang diduga dilakukan oleh Oknum Kepalo Tiyuh/Desa Pulung kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung sejak Tahun 2018 hingga tahun 2020 Akhirnya menjadi perhatian mabes polri.
menindak lanjuti laporan dari Advokat kantor ivin Aidyan and Partners Ivin Aidyan, S.H,.M.H. yang sebelumnya telah melayangkan surat Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Markas Besar (Mabes Polri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Deputi Bidang Investigasi agar masalah pungli ristribusi parkir di pasar modern tiyuh pulung kencana Tubaba dapat di proses sesuai dengan Aturan hukum.
Dikatakan Ivin Aidyan Firnandez, S.H., M.H. Bahwa Beberapa waktu lalu, Kami selaku kuasa hukum A.Syahnuri yang merupakan (Pihak ketiga pengelola parkir) telah mendapatkan balasan dua surat.Yang pertama balasan dari Mabes Polri dan yang kedua Dari BPKP pusat terkait dugaan pungli Retrebusi di Pasar Tiyuh Pulung kencana.
“kemarin Kami mendapatkan balasan surat dari Mabes Polri pada tanggal 15 Februari 2021 lalu kemudian pada Tanggal 26 Juli 2021 kami juga telah mendapatkan balasan dari BPKP Deputi Bidang Investigasi terkait permasalahan Dugaan pungli yang dilakukan Hendarwan selaku kepalo tiyuh pulung kencana sejak tahun 2018-2020 ,” Ungkap Ivin Aidyan, pada Jum’at, (6/8/2021).
Terkait pengaduan yang kami tujukan kepada BPKP pusat mengenai perbuatan Pemerintah Daerah yang telah memasukkan hasil dugaan pungli parkir ditepi jalan umum yang diduga dilakukan oknum kepala tiyuh Pulung kencana sebagai pemasukan kas Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba,” sementara ristribusi parkir tersebut notabene hak mutlak kewenangan pihak ketiga klien kami A.Syahnuri.
Kemudian, dari BPKP RI melalui surat S-637/D5/042021 Tanggal 26 juli 2021 ditanda tanggani oleh Deputi kepala BPKP atas nama Agustina Arumsari telah belas surat kami dengan isi surat balasan tersebut, pihaknya telah memerintahkan inspektorat Kabupaten Tubaba untuk melakukan pengawasan bidang investigasi,terang,Ivin Aidyan Firnandez, S.H., M.H.
” Ivin Aidyan Firnandez, S.H., M.H. juga menambahkan, bahwa persoalan kepalo tiyuh Hendarwan tersebut yang arti diduga telah sengaja melakukan perbuatan melanggar Hukum yang memasukkan hasil pungli ristribusi parkir pasar modern tiyuh pulung kencana ke KAS Daerah tersebut merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan Akuntansi Pemerintahan yang baik serta Peraturan dan Perundang-undangan
Sedangkan surat untuk Mapes Polri sendiri, Lanjut Ivin Aidyan, Kami melakukan pengaduan Terkait permasalah Dugaan pungli yang dilakukan oknum kepalo tiyuh Pulung kencana sejak bulan November 2018 hingga dengan bulan November 2020 lalu yang menyebabkan klien kami Pihak ketiga telah mengalami kerugian akibat perbuatan tersebut.
Dan pada tanggal 15 Februari 2021 lalu, Kami mendapatkan surat balasan dari Kapolri yang mana telah ditindak lanjuti dengan Surat Kapolri Nomor RAI18//WAS 2 4 /2021/twasum Tanggal 27 Januari 2021 perihal permintaan kiarifikasi surat dari Saudara Ivn Aidyan Firmandez S H, MH kepada Kapolda Lampung u.p Irwasda Apabila sudah ada jawaban, maka pada kesempatan pertama akan disampaikan kepada kami selaku kuasa hukum.
Untuk itu,lanjut Ivin Aidyan Firnandez, S.H., M.H,kami sangat mengharapkan Inspektorat Kabupaten Tubaba ,dan pihak terkait lainnya dapat menindak lanjuti persoalan tersebut hingga tuntas,”tukasnya (*)