Lampung Utara
Trienews.com – Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( PWRI ) Lampung Utara menyerahkan Kepada LBH.Penegak Hukum. DR.M.Yaman,SH,MH,yang menjabat sebagai Dewan penasehat sekaligus Bidang Advokasi untuk melakukan pendampingan hukum terkait Laporan Dugaan pengancaman dan pelanggaran UU Pers No 40 Tahun 1999 terhadap Kepala Desa Abung Jayo,Kecamatan Abung Selatan,Kabupaten Lampung Utara ( Mulyadi),
Penandatangan MOU (surat kuasa) dilakukan oleh Sekertaris Pwri kepada LBH.Penegak Hukum,DR.M.Yaman,SH,MH di Sekertariat PWRI jalan Pahlawan, Sabtu (18/4/2020).
Ketua DPC PWRI ( Donimansyah) Mengatakan,upaya ini dilakukan demi kenyamanan para anggotanya dalamnya mengawal proses laporan tersebut,agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya ketika masuk ke dalam persidangan
” Hari ini kami telah memberikan kuasa kepada LBH Penegak Hukum yang di Nahkodai bapak DR.M.Yaman,SH.MH,karena memang beliau masuk dalam struktur kepengurusan Organisasi PWRI,menjabat sebagai Dewan penasehat sekaligus Bidang Advokasi, ini kami lakukan demi kenyamanan dalam mengawal proses Laporan tersebut sampai ke persidangan.Semua proses pengawalan terkait laporan kepala Desa Abung Jayo sepenuhnya kami serahkan kepada Bapak DR. M Yaman,” Ungkapnya
Ditambahkan Sekertaris PWRI ( Hartoni) mengatakan, upaya ini dilakukan guna menegakan supremasi hukum terhadap yang berprofesi sebagai Jurnalis,agar kedepan tidak ada lagi intimidasi atau lainya ketika sedang menjalankan tugas,
“Wartawan sudah dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jika wartawan dihalangi dalam melakukan tugasnya, maka sudah ada ancaman pidana dan denda terhadap pelaku.Jika wartawan mendapat perbuatan tidak menyenangkan dalam mencari berita, maka pasal berlapis bisa diterapkan kepada pelaku, selain undang-undang pers, seperti KUHP dan undang-undang lainnya juga bisa diterapkan polisi kepada pelaku yang menghalangi wartawan dalam bertugas,” ucapnya
Di tempat yang sama LBH Penegak Hukum.DR.M.Yaman SH.MH,menyampaikan, Dirinya akan mengirimkan surat kepada Polres Lampung Utara,bahwa Laporan Kades Abung Jayo sudah dikuasakan kepada dirinya,dan akan melakukan komunikasi kepada penyidik atau Kasat Reskrim,
” Penandatanganan MoU( surat kuasa) ini sebagai penguat untuk pendampingan laporan kades tersebut,di sini saya memang masuk di dalam struktur organisasi PWRI jadi sudah kewajiban saya dalam mengawalnya,setelah ini saya akan mengirimkan surat ke Polres Lampung Utara untuk memberitahu sebagai kuasa hukum,kasus ini akan saya kawal hingga sampai putusan hukum di pengadilan,Tutupnya.
Penulis : (Pwri/dafi)
Editor : Frk