Home / LAMPUNG / Kota Bandar Lampung / Saksi Fakta PT HIM Untungkan Penggugat

Saksi Fakta PT HIM Untungkan Penggugat

BANDAR LAMPUNG

Trienews.id – Setelah Rabu (24/11) PTUN Bandarlampung menggelar sidang kasus perpanjangan HGU Sertipikat Nomor 16 atas nama PT HIM dengan agenda pemeriksaan saksi fakta Penggugat, pada hari ini Kamis (25/11). Sidang dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan saksi fakta dari Pihak Tergugat II Intervensi.

Bertindak selaku majelis hakim yakni Yarwan SH MH (Ketua) dengan didampingi oleh Andhy Matuaraja SH MH (Anggota) dan Hj Suaida Ibrahim SH MH (Anggota) serta Panitera pengganti Ida Meriati SH MH.

Sidang dimulai pukul 14.30. Hakim lalu memeriksa identitas para saksi fakta yang diajukan Pihak Tergugat II Intervensi. Adapun saksi yang diajukan berjumlah 3 (tiga) orang masing-masing adalah Sayuti selaku mantan karyawan PT HIM, Zul Iskandar mantan karyawan PT HIM dan saksi ketiga, Supardi juga mantan karyawan PT HIM.
Melihat latar belakang dari pekerjaan saksi, Kuasa Hukum Penggugat menilai bahwa saksi yang diajukan Tergugat pernah memiliki “hubungan langsung” secara hierarki terhadap Tergugat sehingga Kuasa Hukum Penggugat kemudian mengajukan keberatan agar saksi Tergugat tidak disumpah.
Namun, hakim memiliki pertimbangannya dan memberikan kesempatan kepada kuasa hukum penggugat untuk membatalkan keberatan yang diajukan.
Setelah menerima penjelasan tentang konsekuensi kehilangan hak bertanya jika majelis hakim tetap melanjutkan persidangan, Tim Kuasa Hukum Penggugat akhirnya memilih menerima kesempatan tersebut.
Proses persidangan kemudian dilanjutkan dan ketiga saksi disumpah.

Proses pemeriksaan saksi berjalan lancar, dan terdapat beberapa fakta menarik pada persidangan kali ini yang berhasil digali oleh Tim kuasa hukum penggugat. Diantaranya pernyataan saksi Sayuti, bahwa acuan dari verifikasi hak alas lahan yang dibeli PT HIM dari masyarakat pada objek perkara hanya berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai oleh masyarakat penjual. Kemudian, Pembayaran dilakukan selama beberapa tahap kepada lima orang yang mewakili para penerima pembayaran ganti rugi tanah.
Mendengar pernyataan saksi Sayuti ini, hakim ketua kemudian mempertegas dengan mengulang pertanyaan yang sama kepada saksi. Kepada majelis, Sayuti kembali mengulangi jawabannya dengan jawaban yang juga sama seperti yang telah disampaikan sebelumnya.

Saksi sayuti juga menjelaskan bahwa sepengetahuannya masyarakat 5 keturunan Bandardewa belum sepeserpun menerima ganti kerugian oleh PT HIM sejak tahun 1982

Sidang berakhir pukul 17.00 WIB dan akan dilanjutkan Senin (29/11) pekan depan tanggal dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Penggugat dan Tergugat II Intervensi, masing-masing 1 orang.

Sementara itu, dari tempat berbeda, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi memberikan keterangan menanggapi fakta persidangan lanjutan Perkara No: 39/Pdt.G/2021/PTUN. BL, Kamis (25/11) kemarin.

Disampaikan Sobrie, Ketika proses pembebasan lahan pada tahun 1982, Ahli waris 5 keturunan yang diwakili Rasid Ridho Hamid telah menjelaskan dan memperlihatkan Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat No. 79 tahun 1922 tanah Ulayat seluas 1.470 hektar Pal 133-139 kepada direktur PT HIM namun tidak ada tanggapan.

“Kemudian, diperingatkan kembali secara resmi dgn surat tidak 14 Februari 1983 No.01/PL/II/1983 juga tidak ada tanggapan sebagaimana mestinya,” jelasnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (26/11).

Proses pembebasan dan pemberian uang ganti rugi lahan, lanjut dia, terus dilakukan dengan penuh rekayasa bahkan dilakukan oleh Tim pada saat tengah malam.

“Data penerima ganti rugi yang ada di peta Rincikan PT HIM pun tidak ada satupun nama-nama Ahli waris 5 keturunan. Dan ini pun telah dipertegas secara tertulis oleh Kepala Kampung Bandardewa ketika itu, bahwa pembayaran ganti rugi bukan kepada 5 keturunan yang berhak,” rinci mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah itu.

Lebih dalam Sobrie menandaskan, bahwa dengan penjelasan saksi tergugat II intervensi, semakin menegaskan bahwa PT HIM telah mencaplok dan menguasai lahan tersebut secara sewenang-wenang sebelum HGU PT HIM diterbitkan, bahkan tetap ingin terus mempertahankan dengan melakukan perpanjangan hak yang diduga melibatkan (mendapatkan rekomendasi, pada tahun 2010) dari oknum aparat pejabat Pemkab Tulangbawang Barat. (fn1)

About admin2019

Check Also

PWI Pusat Akan Melaksanakan SJI di Provinsi Lampung

Bandar Lampung Trienews.id : Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat akan menggelar Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *