Mesuji
Trienews.com – Bupati Mesuji H. Saply TH menyambut baik kehadiran Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) di Kabupaten Mesuji. “Kita menyambut baik kehadiran ASKONAS di Mesuji, kita berharap (ASKONAS) dapat bersinergi dengan pemerintah untuk membangun Kabupaten yang kita cintai ini,” kata Saply saat menerima silaturahmi Ketua (DPC ASKONAS) Mesuji di ruang kerjanya, Selasa (25/5/2021).
Menurut Saply, hadirnya ASKONAS di Mesuji juga diharapakan dapat proaktif mengisi pembangunan, khususnya dibidang konstruksi. “Dengan bekerja secara profesional sehingga menghasilkan pembangunan yang sesuai dengan harapan kita semua,” harapnya.
Sementara itu Ketua (DPC ASKONAS) Kabupaten Mesuji Lukmansyah menegaskan, pihaknya berkomitmen akan bersinergi dengan Pemerintah dalam membangun di Bumi Ragab Begawi Caram. “Kita siap bersinergi dengan pemerintah dalam mendukung pembangunan khususnya dibidang jasa Konstrusi.”
Dikatakannya, sebagai organisasi kontraktor, pihaknya akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas para anggotanya, “Baik itu melalui pelatihan, pendampingan kepada para anggota, sehingga mampu melahirkan Perusahaan yang sehat dan para pelaksana yang profesional sesuai dengan ahlinya masing-masing.”
Lanjut Lukman, Anggota (DPC ASKONAS) Kabupaten Mesuji berjumlah 14 Perusahaan, yang kesemuanya ber-alamatkan di Mesuji. “Sehingga seluruh pajak dan distribusinya akan masuk ke daerah Mesuji, karna semua anggota kita perusahaan lokal mesuji ini, bukan dari luar daerah,”.
Untuk diketahui tambahnya, ASKONAS saat ini sudah Terakreditasi Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor : 1410/KPTS/M/2020, tertanggal 4 September 2020. “Kita juga memiliki 24 asesor yang telah dinyatakan berkompeten, menyusul setelah sebelumnya mengikuti Recognition Current Competency (RCC) Mandiri pada 30 April sampai 2 Mei. Para asesor itu berasal dari DPP Askonas dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) Askonas.”
Selain itu, Asosiasi ASKONAS adalah salah satu dari asosiasi yang terakreditasi dan terlisensi oleh LPJK, yang kemudian dalam rangka mendukung hal tersebut maka dibentuklah LSBU.
ASKONAS membentuk Lembaga sertifikasi badan usaha PT. Andalan Sertifikasi Kontraktor Nasional, selanjutnya di singkat menjadi LSBU PT. ASKONAS yang merupakan Lembaga berbadan hukum dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 41A, Pasal 41B dan Pasal 41C terkait kewenangan dan tugas penyelenggaraan proses sertifikasi badan usaha.
Dimana, LSBU PT. ASKONAS memiliki kewenangan, seperti, menyelenggarakan proses sertifikasi badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan sanksi kepada asesor badan usaha, mengusulkan skema sertifikasi ke LPJK.
Dalam rangka melaksanakan kewenangannya maka LSBU PT. ASKONAS telah memiliki alat kelengkapan yaitu Pengurus, Pengarah, Pelaksana, Asesor Badan Usaha dan kelengkapan sarananya secara fisik maupun dalam sistem teknologi informasi. (*)