Lampung Utara
Trienews.com-Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan Deni Saputra (29) warga Desa Alam Jaya Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara yg diduga kuat merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas)
Selasa (7/1/2020)
Pelaku diamankan berdasarkan laporan korban Okta Widia (18) warga Desa Srijaya RT. 001 RW. 001 Kecamatan Sungkai Jaya Kabupaten Lampung Utara sesuai tertuang pada Laporan Polisi Nomor : LP/ 857/ XI /2019/ POLDA LAMPUNG/ RES LU tanggal 13 November 2019.
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP M Hendrik S.IK mengatakan, kejadian bermula saat korban melintasi daerah perkebunan di dusun 6 Way Sedih Desa Alam Jaya Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara pada hari Selasa tanggal 12 November 2019 sekira pukul 11.30 Wib, pada saat korban melintas tempat kejadian perkara (TKP) tiba-tiba keluar dari kebun seorang laki-laki langsung menghadang kendaraan korban menggunakan senjata tajam jenis badik dan kayu, selanjutnya pelaku langsung rampas kendaraan Sepeda motor dan barang berharga milik Korban.
AKP M Hendrik S.IK membenarkan bahwa kerugian yang dialami Korban berupa Satu unit Honda beat warna hitam BE 6962 CY, Satu unit Hp merek Meizu C90 warna hitam, Satu unit HP merek Samsung J2 Prime warna silver.
“Dari tangan tersangka kami mengamankan Kayu yang dipergunakan pelaku, sebilah senjata tajam, baju dan celana pelaku, Kotak HP korban serta Surat Kendaraan Korban” Ujar Kasat Reskrim.
Saat ini tersangka Deni Saputra (DS) berikut barang bukti diamankan di Sat reskrim Polres Lampung Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, tegasnya.
Penulis : (Humas polres Lampura)
Editor : frk