Tulang Bawang
Trienews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mengatakan pelaku tersebut ditangkap hari Selasa (13/10/2020), sekira pukul 15.00 WIB, di rumahnya yang ada di Kampung Pendowo Asri.
“Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial SU (50), berprofesi tani, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Anton, Kamis (15/10/2020).
Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di rumahnya sering dijadikan tempat untuk menyalahgunakan narkotika.
Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya, setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya langsung dilakukan penggerbekan dan penggeledahan.
“Hasilnya, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, plastik klip kosong ukuran besar, dua buah pipet yang ujungnya runcing (sekop), kertas timah rokok yang terdapat tulisan jual beli narkotika, gulungan kain dan handphone (HP) merk Nokia warna hitam,” ungkap AKP Anton.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)