Bandar Lampung
Trienews.com : (SMSI) – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan sebanyak 270 daerah melaksanakan Pilkada Serentak 2020.
Dari jumlah itu, delapan kabupaten dan kota di Provinsi Lampung akan menggelar pilkada serentak.
Kedelapan daerah tersebut yakni Kota Bandar Lampung dan Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Way Kanan, Pesawaran, Pesisir Barat, Lampung Timur, dan Lampung Tengah.
Saat ini tahapan pilkada ada di dalam masa kampanye bagi para pasangan calon kepala daerah (Paslonkada) untuk memberitahukan visi dan misinya.
Namun banyak paslonkada yang disinyalir melakukan pelanggaran.
Masyarakat menunggu keberanian Bawaslu atas dugan pelanggaran kampaye yang dilakukan paslonkada dan tim sukses, khususnya di Lampung.
Di kabupaten dan kota yang melaksanakan pilkada, para calon rata-rata melakukan pelanggaran.
Misalnya money politics, membagikan sembako, minyak, gula, sarung dan lain-lain.
“Mengumpulkan massa melebihi batas yang diatur tim Gugus Tugas serta memberikan janji-janji dan lainnya,” ujar Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan, Jumat, 6 November 2020.
Menurut dia, akibat pelanggaran tersebut, akan berdampak yang merugikan masyarakat.
“Di masing-masing daerah akan terpilih kepala daerah yang tidak bermutu, alias tidak berkualitas,” jelas Donny.
Akibatnya, pembangunan tidak maksimal. Terjadi jual beli proyek, jual beli jabatan dan korupsi yang terus berjalan secara berjamaah.
“Berbagai perizinan yang harusnya gratis, dipersulit, sehingga investor harus merogoh kocek lebih dalam. Dampaknya, penghasilan karyawan atau pekerja terbatas dan pajak-pajak daerah tinggi,” urai Donny.
Dia mempertanyakan sanksi apa yang akan diberikan Bawaslu, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan para paslonkada, khususnya di Lampung.
“Sudah banyak kita dengar dan lihat di mana-mana paslonkada yang diduga melakukan pelanggaran. Apa sanksi yang akan diberikan kalau pelanggaran terus terjadi,” tukas Donny.
Untuk itu, SMSI Lampung minta para pelaku pelanggaran diberikan sanksi tegas oleh Bawaslu.
“Misalnya, pengurangan waktu masa kampaye atau sanksi tegas lain, sesuai aturan, sampai dengan didiskualifikasi dari peserta kampaye,” imbau Donny.
Dengan terjadinya jual beli suara itu, lanjut dia, mewarnai pelaksanaan kampanye paslonkada hingga menjadi ternoda.
“Untuk itu, sangat diperlukan tindakan tegas dari Bawaslu, guna mencegah dan mengantisipasi terjadinya berbagai pelanggaran di masa kampanye ini hingga saat pencoblosan,” ujar Donny. (*)