Lampung Utara
Trienews.com-Polsek Sungkai Selatan amankan pelaku Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Sabtu (15/2/2020).
Entah apa yang merasuki pikirannya, seorang bapak kandung As (45) Tega setubuhi anak kandung hasil Gen nya sendiri.
Seperti yang disampaikan Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Safrie R SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono SIK, peristiwa naas bagi korban, sebut saja “Bunga” (15) itu, terjadi di dalam kamar rumahnya sendiri, di Desa Sumber Agung Kec Muara Sungkai, pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020 sekira pukul 11.00 wib.
Saat korban sedang istirahat di kamar tidurnya , Pelaku AS masuk, membekap mulut dan langsung menyetubuhi korban.
Apes” saat itu aksi bejat pelaku diketahui oleh istrinya (ibu kandung korban), dan pelaku langsung kabur ke arah perkebunan Karet belakang rumah.
Warga sekitar yang mendengar peristiwa tersebut, merasa geram atas aksi tak senonoh itu, sehingga warga mencari pelaku.
Anggota saya yang mendapat laporan, datang bersama perangkat desa, turut bersama sama mencari pelaku, namun saat itu belum ditemukan.
Malam harinya sekitar pukul 23.30 wib warga berhasil menangkap pelaku AS yang masih sembunyi di kebun,, Saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan, tentu hal ini membuat warga tersulut emosinya sehingga warga pun memukuli pelaku, akibatnya pelaku mengalami memar di bagian muka, Sesaat Kasubsektor datang langsung menyelamatkan dan mengamankan pelaku dari kerumunan warga, Ujar Kapolsek
Karena Kondisi Pelaku AS mengalami memar di bagian muka, langsung kami bawa ke puskesmas ketapang guna dilakukan pengobatan. Sampai saat ini pelaku masih dirawat dengan penjagaan ketat anggota Polsek untuk nantinya akan menjalani proses hukum, Tutup Kompol Arjon (Daf/Frk)