Mesuji
Trienews.com – Tim Tekab 308 Polres Mesuji bersama anggota Polsek way Serdang berhasil tangkap pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat). Senin (26/07/2020)
Penyergapan berhasil setelah Tim mendapatkan Informasi bahwa tersangka Imam Romadhon (IR) berada di Moro seneng register 45 Kab Mesuji, yang merupakan warga asal Desa Mendis Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyu Asin.
Kapolsek Way Serdang Iptu Suldi mengatakan,”Aggota Polsek Way Serdang bersama tim tekab 308 Polres Mesuji menuju lokasi keberadaan tersangka. Sempat melarikan diri pelaku akhirnya Tepat pukul 18.30 WIB pelaku berhasil diamankan dan tersangka Imam Romadhon Bin Sayuri, saat dilakukan penangkapan dan interogasi pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor Honda megapro dan tas berisi uang sebesar Rp 5.000.000 di Desa Gedung Sri Mulyo Kecamatan Way Serdang Kabupaten setempat.
Adapun barang bukti yang diamankan,1 buah STNK kendaraan sepeda motor Honda megapro nopol BE 7917 TU no rangka MH1KC11197K066679 no mesin KC11E1066584, 1 buah BPKB kendaraan sepeda motor Honda megapro nopol BE 7917 TU no rangka MH1KC11197K066679 no mesin KC11E1066584,1 unit sepeda motor Honda megapro warna biru tanpa nopol berikut kunci kontak,1 buah tas selempang warna coklat, Dan 1 unit HP merk Oppo
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan seorang warga Gedung sri mulyo Way serdang Mesuji berinisial AM. Ia menuturkan kejadian yang ia alam, pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2020 sekira pukul 06.00 WIB korban berangkat ke ladang untuk menyadap karet sekira pukul 08.00 wib korban pulang ke rumah kemudian korban masuk ke rumah melalui pintu samping dapur dan korban mendapati dompet milik korban yang berisi stnk dan KTP jatuh berserakan di depan pintu dapur tengah, kemudian korban masuk ke kamar tidur dan berantakan kemudian korban bersama anaknya an Lilik memeriksa kamar dan mendapati tas yang berisikan uang tunai Rp 5.000,000 (lima juta rupiah) yang di simpan di lemari telah hilang kemudian korban memeriksa kendaraan bermotor merk Mega pro yang di dapur juga hilang pelaku masuk dengan mendongkel pintu dapur menggunakan linggis atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan melapor ke Polsek setempat atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/19/VII/ 2020 / POLDA LAMPUNG / POLRES Way Serdang.(*)