Lampung Utara
Trinews.com – Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara, telah berhasil mengamankan Rm(18) yang merupakan DPO dalam perkara TP pasal 363 KUHP pidana.26/11/2019
Rm di tangkapa atas dasar laporan Polisi; Nomor : LP / 189/ III/ 2019/ POLDA LAMPUNG/ RES LU, tanggal (20/11/2019)
Pelaku mengmbil sepeda motor merek Supra X 125 saat korban sedang asik menontoton acara orgen tunggal didesa Handuyang Ratu,Kecamatan Bungamayang, Kabupaten Lampung Utara
Rm, yang merupakan warga Desa tujok Karta, Kecamatan Karta, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Di tangkapa tekab 308 Reskrim Polres Lampung Utara di kediamannya.
Pelaku saat ini di amankan di Polres Lampung Utara dengan sejumlah barang bukti;1 unit sepeda motor Honda Supra X 125.
Penulis : Humas polres Lampura
editor ; Imam