Lampung Utara
Trienews.com – Terduga pelaku kasus pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi pada Senin dini hari 11/9/2020 sekira pukul 03.00 wib dengan Korban Suwadi (46) Sekretaris Desa Comok Sinar Jaya Kecamatan Sungkai Barat Lampung Utara, berhasil di amankan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara setelah bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan pada Kamis 30/10/2020 pukul 00.30 wib
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto SH. SIK menyampaikan Taupik (25) terduga pelaku, warga Desa Sri Agung Kecamatan Sungkai Jaya Lampung Utara tersebut berhasil di tangkap Kanit Reskrim Polsek Pakuon Ratu Aipda Rudolf dan team di wilayah hukumnya kemudian lansung menghubungi Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara
Laporan Polisi Nomor LP/194/B/IX/ 2020/ Polda Lpg/ Res LU/ Sektor Sk Selatan Tanggal 15 September 2020, “Ujar Kasat
Jumat (30/10/2020)
Diterangkan kembali oleh AKP Gigih kronologis kejadiannya waktu itu, setelah korban (Suwadi) bangun pagi hari, melihat jendela samping rumahnya sudah dalam keadaan terbuka, terlihat akibat dicongkel paksa
Kemudian korban memeriksa barang-barang berupa satu unit HP merk Xiaomi 4A, satu unit Laptop Merk Asus warna Hitam (inventaris Desa), satu Unit Laptop merk Asus Warna Putih telah raib di gondol pelaku, di taksir kerugian seluruhnya Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah)
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Utara berikut dengan barang bukti dan tengah di lakukan pemeriksaan
Masih AKP Gigih, hasil Pendalaman pemeriksaan, pelaku juga terlibat kejadian Curat TKP Bukit Kemuning tanggal 19 Agustus 2020 dan Curat TKP Desa Napal Belah Kec. Abung Tinggi bersama rekannya Andika yang sudah di amankan terlebih dahulu
Terhadap pelaku dapat di jerat melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 Tahun kurungan
Pungkasnya (*)