Lampung Utara
Trienews.com – Setelah berhasil mengamankan pelaku curas begal. Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Gigih kembali ringkus pelaku Curas jambret.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Gigih mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, pelaku bernama SH (27) warga Jalan Perintis Kelapa Tujuh kita amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/621/B/VI/2020/Polda Lampung/Res LU tentang Tindak Pidana Curas tanggal 4 Mei 2020 dengan korban Hairani (50) warga Gg. Punai Tanjung Aman.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kita amankan saat sedang berada kontrakan pelaku di Desa Bumi Raya Abung Selatan,” kata Gigih. Selasa (30/6/2020).
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian pada hari Sabtu 4 Mei 2020 sekira pukul 15.00 Wib dimana saat korban sedang berjalan pulang menuju kerumah di Gg. Punai Surya dekat Cafe Wan Ajo Tanjung Aman dengan berjalan kaki, lalu datang pelaku dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna putih tiba-tiba langsung merampas tas milik korban hingga korban terjatuh.
Kemudian pelaku langsung kabur ke arah jalan Raya dengan membawa tas korban yang berisikan 1 Unit HP merk Oppo F9 warna Ungu, 1 unit HP Oppo A37 warna Gold, Uang Rp. 8.950.000, 1 Buah KTP, 1 buah ATm Bank BCA, 1 buah kartu NPWP dan 1 Lembar Stnk Honda Beat Dengan Nopol : BE 4480 KK, 1 Buah Kartu ATM Bank BRI atas nama korban.
“Selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan 1 unit HP OPPO F9 Warna Ungu (milik korban), 1 unit Motor Honda Beat Warna Merah Putih dan 1 Buah Helm Warna Hitam (alat yg digunakan Pelaku),” ujar AKP Gigih.
Kini pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
Humas : (Polres lampura)
Editor : Frk