Home / LAMPUNG / Tulang Bawang Barat / Terkait Pelecehan Anak di Bawah Umur, Ini klarifikasi Pihak Pengelola Pasar Malam

Terkait Pelecehan Anak di Bawah Umur, Ini klarifikasi Pihak Pengelola Pasar Malam

Tulang Bawang Barat

Trienews.id – Dugaan pelecehan terhadap pengunjung anak dibawah umur di wahana rumah hantu pada Pasar Malam yang beroperasi di tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, pihak pengelola pasar malam tersebut sampaikan klasifikasinya.

Melalui surat tertulis tanggal 13 November 2023, yang disampaikan oleh pengelola pasar malam bernama Jon Aryadi kepada redaksi media online Trienews.id, Suarapedia.id, dan Sigernusantara.net menyampaikan hak jawab dan koreksinya sebagai berikut.

1. Kami Pengelola Pasar Malam di Lapangan Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) merupakan usaha Pasar Malam Rakyat yang bertujuan memberikan hiburan kepada masyarakat setempat sekaligus memberdayakan ekonomi masyarakat di sekitar Pasar Malam.

Karena itu dalam operasionalnya kami memberdayakan masyarakat setempat termasuk Wahana Rumah Hantu, dimana Pameran Hantu dan pengiring/pengawas pengunjung adalah masyarakat/pemuda tempatan.

2. Kami sangat mendukung Kebebasan Pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat karena kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Termasuk mendukung Insan Pers dalam menjalankan tugasnya mencari dan menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

3. Kami menilai pemberitaan tentang pasar malam yang dimuat media-media di atas, mencampuradukkan fakta dan opini sehingga merugikan kami sebagai pihak pengelola Pasar Malam. Pada hal Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

4. Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, cara-cara Profesional salah satunya adalah menunjukan atau minimal menyebutkan identitas sebagai pers saat mewawancarai/mengkonfirmasi narasumber dan Kami (Surya) yang disebutkan dalam pemberitaan merasa tidak pernah diwawancarai/Dikonfirmasi media manapun juga. Ini juga menunjukan tidak pernah ada konfirmasi apapun terkait pemberitaan di atas.

5. Pemberitaan yang terbit di media-media bapak/ibu, secara serentak dalam waktu yang tak jauh berbeda juga diterbitkan sejumlah media online lainnya. Kami menduga terbitnya berita yang sama di media-media lainnya atas arahan seseorang, sebagai upaya mendiskreditkan kami dan menyampaikan ujaran kebencian agar pemangku kepentingan lainnya serta calon pengunjung menilai negatif kepada kami.

6. Tudingan adanya dugaan pelecehan terhadap pengunjung dalam pemberitaan di media bapak/ibu dapat kami sampaikan sebagai berikut :

a) Dalam mengelola Pasar Malam termasuk Wahana Rumah Hantu, kami sebagai pengelola selalu mengingatkan Protap baik secara tertulis maupun lisan, dimana Pengiring tak boleh berdekatan apalagi menyentuh pengunjung.

b) Pameran Hantu tak bisa menggapai pengunjung karena berada dalam kotak/kamar khusus, sehingga kecil kemungkinan pemeran hantu menyentuh pengunjung.

c) Pengunjung biasanya masuk ke dalam rumah hantu lebih dari satu orang sehingga lebih terjaga karena sesama mereka bisa berkomunikasi.

d) Setelah pemberitaan yang bapak/ibu muat di media, sebagai bentuk iktikad baik kami langsung berkomunikasi dengan keluarga pengunjung yang dimaksud dan dari komunikasi tidak bisa dipastikan adanya pelecehan yang ada hanya ketidaknyamanan saat di Wahana Rumah Hantu. Pengelola dan Keluarga sepakat tidak melanjutkan lagi isu seputar pelecehan itu. Malah mereka mengaku terganggu dengan kedatangan bapak/ibu yang seakan menyudutkan mereka untuk mengakui sudah dilecehkan.

7. Kami sebagai Pengelola Pasar Malam menjalankan usaha secara profesional dan selalu menerima masukan dan saran-saran dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya agar Pasar Malam yang kami kelola bisa memberikan hiburan yang menghibur kepada masyarakat.

Demikian Hak Jawab dan Hak Koreksi ini kami sampaikan, agar menjadi perhatian kita bersama. Terima Kasih

Salam Hormat
Pengelola Pasar Malam
JON ARYADI
Tembusan disampaikan kepada :
Kapolsek Tubaba di Tubaba
Ketua Dewan Pers RI di Jakarta.

Sementara itu berdasarkan penelusuran media Trienews.id, diketahui telah terjadi Kesepakatan Perdamaian antara warga Pulung Kencana berinisial S yang merupakan orang tua korban dan pihak pengelola pasar malam bernama Jon Aryadi.

Perjanjian Perdamaian kedua belah pihak ditandatangani bermaterai sepuluh ribu, kemudian disaksikan oleh tiga orang saksi yaitu Babinsa, Babinkamtibmas dan Kepala Keamanan Pulung Kencana serta diketahui oleh Kepala Tiyuh Pulung Kencana.

Dalam surat Perdamaian yang ditandatangani bersama tersebut, dilakukan pada 11 November 2023 di rumah kepala tiyuh Pulung Kencana, dengan isi perdamaian yang disepakati adalah sebagai berikut.

1. Pihak Pengelola Pasar Malam mengakui kesalahan atas perbuatan krunya, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan pengunjung berinisial D binti S.

2. Pihak korban memaafkan atas peristiwa tersebut, dan tidak akan melaporkan kepada pihak berwajib.

3. Pihak pengelola pasar ataupun kru nya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang menyebabkan pengunjung tidak nyaman.(Tim)

About admin2019

Check Also

Realisasi DD Th.2024 Tiyuh Margo Dadi Tubaba

Tulangbawang Barat Trienews.id : Pemerintah Tiyuh Margo Dadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat Provinsi Lampung, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *