Lampung Utara
Trienews.com – Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polres Lampung Utara, berhasil mengamankan Pelaku penggelapan sebuah mobil, dan penipuan sejumlah uang tunai milik tetangganya, saat berada di salah satu Salon kecantikan, Kamis (26/12/19).
Diketahui pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial, L.I. (34) asal desa Taman Nuwow Mafan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Karena tak kujung mengembalikan mobil dan uang miliknya, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres setempat.
Kasat Reskrim AKP, M. Hendri Apriliyanto mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, S,I,K. mengatakan, tersangka ditangkap karena diduga melakukan pengelapan sebuah mobil, dan uang sebanyak Rp 16 juta, milik Sujarwo.
“Aksi nekat tersangka dilakukan dengan cara meminjam sebuah mobil dan uang, dengan alasan buat biaya perjalan ke Bogor, Jawa Barat, untuk menawarkan tanah miliknya, yang hendak dijual senilai Rp 5 milyar. Sepulang dari Bogor, mobil berikut uang yang dipinjamnya akan dikembalikan,” ujar Hendri.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka, mengakui perbuatnya itu, ia lakukan karena alasan tak memiliki uang untuk bayar hutang.
“Saya nekat melakukan perbuatan tersebut karena terlilit hutang,” kata kasat menirukan penuturan tersangka.
Tersangka yang seorang ibu rumah tangga tersebut kini masih menjalanin pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut di Polres Lampung Utara.
humas : polres Lampura
Editor : frk