TULANGBAWANG BARAT (TN) – Masyarakat Adat 5 (lima) keturunan Bandardewa, tiyuh Bandardewa Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat, provinsi Lampung melakukan penebangan pohon yang berada di luar HGU No 16 PT HIM areal Pal 137, 770 – 139. Rabu, (26/1/22).
Menurut koordinator lapangan Masyarakat 5 keturunan Bandardewa, Rulaini aksi penebangan tersebut lantaran Masyarakat 5 keturunan Bandardewa tersinggung atas pernyataan Pimpinan PT HIM, Juarno, yang menyebut narasi yang disampaikan selama 40 tahun ini dan keberadaan masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa adalah Ilusi semata.
“Saya selaku koordinator lapangan yang selalu menjaga kondusifitas Kamtibmas, tidak bisa lagi menahan keinginan masyarakat untuk merebut kembali lahan yang selama ini digunakan PT HIM untuk menanam karet,” ujar Rulaini.
Ditempat yang sama, salah satu perwakilan masyarakat 5 keturunan Bandardewa pilar Goeroe Alam, Benson Wertha SH MH, sangat menyayangkan dan mengecam keras pernyataan Juarno yang kesannya mengintimidasi masyarakat 5 keturunan Bandardewa saat RDP, juga yang secara tidak langsung menohok Tim Reforma Agraria yang hadir saat itu.
“Karena pernyataan saudara Juarno bertolak belakang dengan bukti dan fakta yang ada, bahwa lahan yang dieksekusi masyarakat 5 keturunan Bandardewa adalah lahan yang di luar HGU yang dimiliki oleh PT HIM,” tegas mantan Anggota DPRD Bandarlampung tersebut.
Benson kembali melanjutkan, “Apabila terjadi hal-hal yang menimbulkan terganggunya Kamtibmas yang ada di kabupaten Tulangbawang Barat saudara Juarno harus bertanggung jawab atas pernyataannya”.
Tim Reforma Agraria yang diketuai oleh Bupati Tulangbawang Barat, tambahnya, harus segera mengambil langkah yang telah menjadi kesepakatan bersama dalam RDP DPRD Tulangbawang Barat.
“Tim Reforma Agraria segera mengambil langkah untuk dilakukannya ukur ulang lahan PT HIM,” tuntasnya.
Sementara itu ketua Komisi I DPRD Tulangbawang Barat Yantoni saat dihubungi melalui telepon seluler menyampaikan bahwa pihaknya selalu mengimbau kepada PT HIM dan masyarakat agar senantiasa menjaga kondusifitas Kamtibmas.
“DPRD selalu menghimbau kepada PT HIM dan masyarakat untuk tidak memancing hal-hal yang akan mengganggu kamtibmas,” kata Yantoni kepada Mediafaktanews.com Rabu, (26/1/22).
Menurut Yantoni, DPRD Tulangbawang Barat sudah merekomendasikan masalah ini kepada Tim Gugus Tugas Reforma Agraria, sehingga bisa menata dan menertibkan PT HIM secara menyeluruh.
“Yang kita inginkan supaya pemerintah bisa melindungi perusahaan tanpa mengabaikan hak masyarakat,” tutupnya.
Seperti diketahui bersama, bahwa dalam rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan dengan Komisi I DPRD Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung, Rabu (19/1/22), Pimpinan PT HIM Juarno, saat membaca pernyataannya terkesan mendikte dan mengancam seluruh pihak yang hadir dalam rapat, dirinya menyebut bahwa keberadaan masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa hanyalah ilusi semata dan berakibat hukum keperdataan dan hukum pidana dikemudian hari bagi para pihak berwenang yang memberikan bantuan.
“Kepada seluruh pihak kami mohon untuk dapat teliti dan cermat jangan terhasut oleh narasi yang ternyata hanya ilusi namun mempunyai akibat hukum keperdataan dan hukum pidana dikemudian hari,” ucap Juarno kala itu.
Ucapan Juarno inilah yang menjadikan suasana rapat ‘hidup’, pernyataan pria ini dikuliti habis oleh anggota dewan, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi., kuasa hukum ahli waris 5 keturunan Bandardewa dan peserta rapat lainnya hingga selama tujuh jam.
Namun menariknya, kendati menandatangani daftar hadir dan aktif mengikuti proses rapat sampai menghasilkan kesimpulan, Juarno, tidak mau menandatangani berita acara rapat.
Media ini telah berusaha untuk menghubungi pimpinan PT HIM, Juarno melalui pesan WhatsApp, namun meski dibaca hingga berita ini ditayangkan belum merespon. (Junaidi Ismail)