Tulangbawang Barat
Trienews.id : (SMSI-lpg) – Menindak lanjuti mengenai pendirian tiang jaringan internet XL yang didirikan di bahu jalan di Kabupaten Tubaba, Kadis Penanaman Modal Dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Tubaba, Lukman cepat tanggap dan menindaklanjuti ke pihak perusahaan.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada hari Jum’at 14/1/2022 Lukman menyampaikan, bahwa telah menghubungi pihak pelaksana, yaitu Pak Ferdi selaku ketua pelaksana dari pihak perusahaan jaringan internet XL, untuk memberitahukan permasalahan tiang yang didirikan di atas bahu jalan, yang ada di simpang tiga Panaragan ke arah kantor Pemda Tubaba dan beberapa titik yang ada di Tubaba khususnya di Kecamatan Tulangbawang Tengah.
“Seluruh tiang yang didirikan di atas bahu jalan agar segera di pindahkan di luar bahu jalan, dan Alhamdulillah dari pihak perusahaan akan segera memindahkan tiang-tiang tersebut,”ungkap Lukman.
Lanjutnya, Setelah adanya pemberitaan Online dari beberapa media, dia langsung menghubungi pihak perusahaan,yaitu bapak Ferdi selaku ketua pelaksana di lapangan.
“Pihak perusahaan mengakui bahwa mereka salah dan mereka segera akan memindahkan tiang yang didirikan di bahu jalan tersebut, mereka juga sangat kaget dan tidak tau kalau ada tiang yang didirikan di bahu jalan. Kalau masalah dari pihak perusahaan tidak pernah menyuruh mendirikan di atas bahu jalan dan prosedurnya tidak seperti itu,itu kesalahan dari pekerjanya kata pak Ferdi dengan Saya,”ungkap Lukman.
Menurut Lukman masalah perizinan, jaringan yang melalui dalam tanah atau melalui tiang, ketika berada di Kabupaten harus ijin ke Kabupaten, karna itu perusahaan dari Provinsi,jadi sebelumnya mereka menggunakan perijinan melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Lampung yang di rekomendasikan oleh Dinas PUPR Provinsi, karena melewati jalan Provinsi.
“Ketika mereka akan kerja mereka menunjukkan surat perizinan ke pada kami, semuanya lengkap, namun karena perusahaan itu adanya di Kabupaten, maka Kita punya hak untuk menegurnya ketika ada hal-hal yang tidak sesuai,”kata Lukman.
Lukman menambahkan, untuk masalah perijinan ini, karena mereka membangun di Kabupanten kita, maka kita juga minta mereka menguruskan ijin dari DPM-PPTSP Kabupaten juga, karna yang dilalui perusahaan itu ada dua jalur jalan, yaitu jalan Provinsi dan jalan Kabupaten, kita juga sudah menyampaikan kalau mereka juga harus membuat Surat ijin dari DPM-PTSP Kabupaten juga.
“Alhamdulillah mereka juga siap untuk mengurus perijinan dari Kabupaten juga, dan mereka juga sudah meyampaikan kepada kita akan segera menguruskan ijin ke DPM-PTSP Kabupaten Tubaba, dan sekarang masih dalam proses,”ungkap Lukman. (A.Terpilih/Tim SMSI).