Lampung Utara
Trienews.com – Aksi nekat RA (16) warga Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara seorang anak baru gede (ABG) yang melakukan pencurian satu unit sepeda motor matic dan dua unit handphone milik warga Banjarwangi Kecamatan Kotabumi Utara akhirnya terbongkar.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Apriliyanto mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono mengungkapkan, bermula dari ciri-ciri handphone korban saat dilakukan penyelidikan atas laporan korban pelaku berhasil diamankan di kediamannya, Jumat 8 Mei 2020 malam.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian itu diamankan, pelaku kita amankan kemarin sekira pukul 22.00 WIB di rumahnya oleh tim Tekab 308 Polres Lampung Utara,” kata AKP M Hendrik Apriliyanto, Sabtu 9 Mei 2020.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara itu, aksi ABG yang tergolong nekat tersebut dilancarkannya pada hari Sabtu 18 Januari 2020 di TKP rumah korban yang berada di Dusun Talang Arum.
Dengan kronologis kejadian pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak pintu dapur rumah korban yang kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korbannya berupa satu unit sepeda motor matic warna putih bernomor polisi BE 2829 ACF, dua unit handphone, merk vivo warna biru imei 1 dan xiaomi.
“Pelaku tindak pidana curat ini akan dikenakan pelanggaran Pasal 363 KUHPidana, dan barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit handphone merk vivo warna biru imey 1 yang diduga kuat milik korban,” jelas Kasat.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(Df/Frk)
Sumber : (Polres lampura)