Home / HUKUM & KRIMINAL / Uang Tetangga, Pembawa Petaka

Uang Tetangga, Pembawa Petaka

Lampung Utara

Trienews.com – Uang tetangga sungguh membuat petaka, bagaimana tidak Agus Wiyono (34) warga Dusun Sinar Bahagia Desa Sinar Gunung Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara harus berurusan dengan pihak berwajib karena telah melakukan pencurian uang milik tetangganya,hal ini harus membuatnya mendekam di penjara.

Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/120/B/II/2020/POLDA LAMPUNG/RES LU, tanggal 04 Februari 2020 dengan korban Surip warga Sinar Bahagia Kecamatan Abung Pekurun.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Hendri Apriliyanto, S.I.K. mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan kronologi kejadian berawal dari laporan korban setelah mengecek isi ATM nya berkurang 14.000.000 yang tadinya berisi 14.059.000 menjadi Rp.56,046.

“Karena korban tidak merasa mengambil kemudian korban melapor kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara,” kata Kasat Reskrim, Kamis (6/2/2020).

Lanjut Kasat, setelah dilakukan penyelidikan didapatkan bahwa uang yang ada di ATM korban ternyata diambil oleh pelaku Agus yang merupakan tetangga korban dengan cara masuk kedalam rumah korban dan mengambil ATM milik korban.

“Pelaku merupakan tetangga korban masuk ke rumah korban dan diam-diam mengambil ATM milik korban kemudian meminta Pin ATM kepada anak korban dengan alasan disuruh bapaknya mengambil uang. Pelaku diamankan oleh unit Pidum Sat Reskrim Polres Lampung Utara saat berada di kediamannya,” ujar AKP Hendrik.

Menurut keterangan pelaku, yang bersangkutan mengambil uang milik korban sebanyak 14.000.000 menggunakan ATM melalui BRILink yang ada di Candimas Abung Selatan.

“Setelah uang 14 juta tersebut berhasil diambil, pelaku menggunakan uang tersebut untuk foya-foya dan karaoke,” papar Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Hendri Apriliyanto, S.I.K. (Daf/frk)

About penulis penulis

Check Also

Ada Apa???,, Kelompok Tani desa Bumi Agung Marga Hebohkan Warga Sekitar

Lampung Utara Trienews.id : Di duga banyak kejanggalan dalam pembentukan Kelompok Wanita Tani di desa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *