Tulangbawang Barat
Trienews.com – Pencurian Setrum aliran Listrik di Tiyuh Sakti jaya, Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulangbawang Barat. Hanya sebatas denda Dan tidak ada pidana nya.
Untuk pencurian aliran listrik di tiyuh Sakti jaya hanya kita kenakan Sanksi denda saja, Untuk nilainya 16 juta lebihlah,” Kata Wahyu Manager PLN Sub Rayon Cabang Pulung Kencana saat di wawancara beberapa awak media di kantornya Jumat, (27/03/2020).
Lanjutnya,” Dan untuk pencurian setrum baik melalui kwh atau pun langsung dari kabel itu hanya cuma sanksi denda saja, Tidak ada sanksi pidananya,” Terangnya.
Ditempat yang sama kepalo tiyuh Sakti Jaya Ehfanudin membenarkan, Bahwa pelanggaran pencurian setrum yang terletak di rumah dan gedung olahraganya ia hanya dikenakan sanksi atau denda 16 juta lebih.
Dan untuk Gedung posyandu dan Kantor Tubuhnya yang disinyalir melakukan pencurian setrum listrik juga pihak PLN Sub Pulung kencana akan mengecek dia lagi,” Cetusnya.(Red)