Home / LAMPUNG / Tulang Bawang Barat / Wahyu : Pencurian Aliran Listrik Di Tiyuh Sakti Jaya Hanya Sebatas Sanksi Denda Tak Ada Sanksi Pidananya.

Wahyu : Pencurian Aliran Listrik Di Tiyuh Sakti Jaya Hanya Sebatas Sanksi Denda Tak Ada Sanksi Pidananya.

Tulangbawang Barat

Trienews.com – Pencurian Setrum aliran Listrik di Tiyuh Sakti jaya, Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulangbawang Barat. Hanya sebatas denda Dan tidak ada pidana nya.

Untuk pencurian aliran listrik di tiyuh Sakti jaya hanya kita kenakan Sanksi denda saja, Untuk nilainya 16 juta lebihlah,” Kata Wahyu Manager PLN Sub Rayon Cabang Pulung Kencana saat di wawancara beberapa awak media di kantornya Jumat, (27/03/2020).

Lanjutnya,” Dan untuk pencurian setrum baik melalui kwh atau pun langsung dari kabel itu hanya cuma sanksi denda saja, Tidak ada sanksi pidananya,” Terangnya.

Ditempat yang sama kepalo tiyuh Sakti Jaya Ehfanudin membenarkan, Bahwa pelanggaran pencurian setrum yang terletak di rumah dan gedung olahraganya ia hanya dikenakan sanksi atau denda 16 juta lebih.

Dan untuk Gedung posyandu dan Kantor Tubuhnya yang disinyalir melakukan pencurian setrum listrik juga pihak PLN Sub Pulung kencana akan mengecek dia lagi,” Cetusnya.(Red)

About penulis penulis

Check Also

Dewan Pers Hentikan Sementara Aktivitas Kantor PWI Pusat di Gedung Dewan Pers, Agenda PWI Tubaba Tetap Lanjut.

Tulang Bawang Barat Trienews.id : Dewan Pers mengeluarkan Surat Keputusan Pleno Nomor 1103/DP/K/IX/2024 pada tanggal …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *