Metro : Trienews.com – Polsek Metro Timur Ungkap kasus perkara Pencurian dengan pemberatan (CURAT) di rumah kosan korban Jl.Belida Kel.Yosodadi Kecamatan Metro Timur Kota Metro Lampung.
Kapolsek Metro Timur AKP Teguh Pranoto mewakili Kapolres Metro AKBP Retno Prihawatin mengatakan telah mengungkap kasus dan menangkap pelaku DO (25) yang melakukan kasus perkara pencurian dengan pemberatan merupakan warga dusun I RT 004 RW 001 Kelurahan Pekalongan Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur. Ujarnya Rabu (8/1/20)
Berdasarkan laporan korban Anisa Triani Firdaus (18) warga kelahiran Kota Gajah dengan alamat Dusun III Raman Satu Rt/Rw 04/03, Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur Dan lokasi kejadian rumah kosan korban Jl.Belida Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur Kota Metro.
Diketahui pada Minggu (30/12/2019) sekira jam 12.00 Wib korban mengetahui satu unit Handphone Merk XIAOMI Redmi Note 5, warna Gold, Nomor Imei 869792031433362 / 869792031433370. Dan Uang tunai yang berada di dalam tas sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Miliknya yg semula berada di tempat tidur dekat korban saat korban tertidur dan setelah terbangun kaget telah hilang, saat itu korban berusaha mencari Hp tersebut namun tidak ditemukan. Maka pada Hari Sabtu tgl 04 Januari 2020 sekira pukul 16.00 Wib korban membuat laporan ke Polsek Metro Timur. Jelasnya
Dengan kegigihan anggota polsek metro Timur dengan bekal surat laporan LP / 08 -B / I / 2020 / LPG / Res Metro / Sek Metro Timur, pada 04/01/20 telah berhasil mengungkap kasus dan menangkap pelaku.
Dengan kronologis penangkapan saat piket reskrim menerima laporan tersebut maka dilakukan penyelidikan, dan dari penyelidikan awal, unit reskrim dapat menemukan HP milik korban yg hilang tersebut sudah ada pada orang lain dan menurut keterangan membeli secara COD.
Saat ini pihak polsek Metro Timur masih melakukan lidik lanjut dan sudah mengamankan pelaku pencurian Tersebut di Wilayah Yosodadi Metro Timur. Pungkasnya
Penulis : (Andika)
Editor : frk