Tulangbawang Barat
Triemnews.id : Sejumlah masyarakat Tiyuh/Desa Karta, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat meminta kepada pemilik Tiang Telpon yang berada dilokasi tanah milik mereka untuk segera di pindahkan ataupun di cabut, Mengingat saat pemasangan pihak terkait tidak melakukan ijin kepada pemilik.
Dikatakan Ridwan, Salah satu warga Karta. Bahwasannya dirinya merasa terganggu dengan adanya pemasangan tiang kabel terpol tersebut dihalaman perkebunannya, Terlebih saat pemasangan dirinya sedang tidak ada ditempat (Rumah).
“Saya kaget, Waktu saya pulang dari rumah saudara saya tiba-tiba di halaman kebun saya sudah ada tiang yang di tanam tak beraturan,” Ucap Ridwan, Kamis (11/8/2022).
Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, Bahwasannya dengan dipasangnya tiang tersebut dirinya merasa dirugikan. Selain saat pemasangan Tampa ijin, mereka juga melakukan pemasangan yang tak beraturan.
“Itukan ada kamplingan, Ada lokasi jalan dan ada juga lokasi yang rencana kedepan akan dibuatkan Siring bahkan ada tanam tumbuh saya. Nah kondisi sekarang itu ada 9 tiang telpon yang sangat menggangu,”Jelasnya.
Maka dari itu, Dirinya berharap kepada pihak pemilik Tiang tersebut untuk dapat memindahkan ataupun mencabut tiang tersebut dari lokasi tanah miliknya.
Senada juga disampaikan Sur, Warga setempat dirinya berharap tiang yang dipasang Tampa ijin dengan keluarganya untuk dapat segera dipindahkan ataupun di cabut dari lokasi mereka.
“Ya memang kami Sempat dipertemukan dengan perwakilan perusahaan, Namun hingga saat ini belum ada kepastian dan penjelasan pasti,”Singkatnya.