LAMPUNG UTARA
Trienews.com : Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Lampung Utara mengeluarkan surat edaran selama Lampura masih berstatus zona merah masyarakat dilarang untuk menggelar kegiatan yang mengundangan masa atau keramaian seperti pesta pernikahan, Khitanan dan lain sebagainya.
Bupati Lampura, Budi Utomo mengatakan hari ini kita telah melaksanakan rapat virtual dengan seluruh camat, Babinsa, bhabinkamtibmas, kepala desa, lurah dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Lampung Utara untuk mengintruksikan kembali agar bisa mematuhi Perda Gubernur nomor 3 tahun 2020, Peraturan Bupati Nomor 55 tahun 2020 dan mematuhi edaran bersama agar dalam kondisi zona merah ini tidak mengadakan perkumpulan masyarakat.
” Kalau ada ingin menggelar pesta untuk dapat ditunda, namun bila melanggar maka akan dibubarkan, ” kata dia. Kamis (8/7/2021)
Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka terbatas dan belajar mengajar tahun ajaran ditunda mengingat Lampura zona merah.
Terkait dengan regulasi mengenai batas waktu tempat hiburan malam, rumah makan dan lainnya, Budi Utomo menyampaikan bahwa untuk itu sudah kita berikan batasan waktu dibuka mulai pukul 8.00 wib sampai 21.00 wib.
” Apabila masih ada yang melanggar batas waktu yang telah ditentukan maka satgas covid 19 Kabupaten dengan terpaksa akan membubarkannya, ” jelasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar menerapkan prokes dan jangan berpergian jika tidak ada kepentingan atau urusan yang sangat penting.
Sementara, Camat Kotabumi Selatan Sarihusin menyampaikan bahwa Tim satgas Kecamatan telah memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi surat edaran Forkopimda agar tidak menggelar kegiatan apapun yang mengundang masa atau kerumunan.
” Jika nanti masih ada masyarakat yang masih memaksa untuk melaksanakan kegiatan dalama jenis apapun yang mengundang keramaian, maka tim satgas akan membubarkannya, ” tegasnya.(Lv/Frk)