Boyolali : Trienews.com – Babinsa Tawangan Koramil 10/Sambi Kodim 0724/Boyolali Serka Heri Prasetyo menghadiri acara pembagian BTL DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) sekaligus memastikan pembagian tersebut aman dan tepat sasaran, pembagian bantuan ini dilaksanakan sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Senin (25/05)
Pembagian BLT DD ini sesuai dengan undang-undang Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, maka menjadi dasar yuridis dan implementatif Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa. Karenanya, diperlukan kesiapan dan kesigapan pemerintahan desa untuk segera mendistribusikan BLT dimaksud secara tertib, adil, dan tepat yaitu tepat sasaran, tepat orang, tepat waktu, tepat proses, dan tempat laporan administrasi.
Adapun alasan hukum atau konsideran menimbang diterbitkannya Permendes di atas adalah bahwa penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu, mengacu pada atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Desa, dimana ditentukan bahwa melalui penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa, diperlukan penyesuaian Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tersebut. Dengan demikian, adanya Permendes Nomor 6 Tahun 2020 merupakan perintah untuk melakukan refocusing kegiatan dan anggaran, yang menyesuaikan dengan prioritas akibat maraknya covid-19.
Dalam Permendes No 6 Tahun 2020 dan juga dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 16 April 2020, telah disebutkan bahwa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota (APBK) dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Mengacu pada peraturan di atas menjadi jelaslah, bahwa dana desa berasal dari APBN yang ditransfer melalui APBK dan diperuntukkan bagi desa. Dengan penjelasan ini, dapat dipahami bahwa dana desa tidak melalui APBA. Sehingga, tidak subordinasi, melainkan koordinatif dengan Pemerintah Kabupaten.
Metode dan mekanismenya diatur dalam Permendes 6 Tahun 2020. Dalam Pasal 1 Angka 28 Permendes tersebut tegas didefinisikan bahwa BLT Dana Desa adalah bantuan untuk penduduk miskin yang bersumberkan dari dana desa.
Dalam konteks BLT, perlu penjelasan dan penegasan secara regulasi siapa penduduk miskin yang berhak mendapatkan dana desa. Hal ini penting untuk mengakhiri perdebatan yang tak berdasar dan sekaligus agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari. Terkait hal ini, dalam Permendes 6/2020 tegas ditentukan bahwa sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah keluarga miskin yang bukan penerima manfaat PKH (Program Keluarga Harapan) dan juga bukan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Mereka ini adalah orang miskin baru (OMB). OMB ini antara lain orang yang kehilangan mata pencaharian, orang miskin yang belum terdata, dan orang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Saat ditemui Babinsa Tawengan Koramil 10/Sambi Kodim 0724/Boyolali Serka Heri Prastyo menjelaskan secara garis besar penerima manfaat BLT-DD menerima insentif dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu per bulan.
“Bantuan ini disalurkan selama tiga bulan dengan tujuan membantu kebutuhan sehari-hari warga yang terdampak virus corona (covid-19) semoga bermanfaat bagi si penerimanya”. Pungkas Babinsa.
Penulis : (Agus Kemplu)
Editor : Frk