Tulangbawang Barat
Trienews.com – Kepala tiyuh Sakti Jaya Ehfanudin membenarkan adanya pencurian arus listrik di Gedung Olahraga dan rumahnya dari Tahun 2017-2020 dan dikenakan sanksi denda pembayaran 16 juta Lebih.
Dari tahun 2017 balai desa itu memang tidak memakai KWH Alis Los Setrum, Dan baru akan dianggarkan Di Dana Desa (DD) tahun 2020 ini,” Kata Kepala tiyuh Sakti Jaya Ehfanudin saat memberikan klarifikasi di kantor PLN Sub Pulung Kencana, Kemarin Jumat (27/03/2020).
Tapi saat ditanya lagi Ehfanudin mengatakan bahwa KWH Listrik dikantor desa itu ADA, Cuman memang sengaja saya sumputin karena Tiyuh saya ini rawan pencurian,” Kelitnya.
“Bagaimana tidak saya umpetin, kursi desa aja sering hilang, gak tau siapa yang mencurinya. (Red)